Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal positif terkait jadwal penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Berbeda dengan pola tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menargetkan dana tersebut sudah mulai disalurkan kepada para penerima pada awal bulan Ramadan.
Target Pencairan THR ASN 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah berupaya mempercepat proses distribusi THR agar dapat diterima lebih awal oleh para aparatur negara. Target utama penyaluran ini dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama bulan puasa.
“Jadwal pencairan THR ASN 2026 minggu pertama puasa,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Meski tanggal pastinya belum ditetapkan secara mendetail, ia berharap proses administrasi dapat segera rampung agar dana bisa segera masuk ke rekening penerima.
Alokasi Anggaran dan Jumlah Penerima
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran yang cukup besar. Total dana yang disiapkan mencapai Rp 55 triliun, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
| Tahun | Alokasi Anggaran THR |
|---|---|
| 2025 | Rp 49,9 Triliun |
| 2026 | Rp 55 Triliun |
Anggaran tersebut akan didistribusikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan. Pembayaran THR ini merupakan bagian dari belanja negara kuartal I 2026 yang secara keseluruhan mencapai Rp 809 triliun.
Komponen dan Besaran THR
Kebijakan mengenai besaran dan komponen THR tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Berikut adalah rincian komponen THR bagi para penerima:
| Kategori Penerima | Komponen THR 2026 |
|---|---|
| ASN Pusat, TNI, Polri, Hakim | Gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100% |
| ASN Daerah | Menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing |
| Pensiunan | Satu kali uang pensiun bulanan |
Informasi lengkap mengenai jadwal pasti dan petunjuk teknis penyaluran THR ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan resmi pemerintah yang akan dirilis menjelang memasuki bulan Ramadan 2026.
