Finansial

Kemenko Perekonomian Ungkap Alasan Impor Jagung AS untuk Industri MaMin, Jamin Produksi Lokal Aman

Advertisement

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan kebijakan membuka akses impor jagung dari Amerika Serikat (AS) tidak akan mengganggu produksi jagung dalam negeri. Langkah ini diambil untuk menjamin kecukupan bahan baku bagi industri makanan dan minuman (MaMin), salah satu sektor strategis penopang ekonomi nasional, dengan kebutuhan importasi sekitar 1,4 juta ton pada tahun 2025.

Kebijakan Impor Jagung AS untuk Industri MaMin

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari pengaturan perdagangan bilateral. Impor jagung asal AS akan diperuntukkan khusus sebagai bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun.

“Ketentuan ini mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor Jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun. Kebutuhan importasi jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 sekitar 1,4 juta ton,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Kualitas Jagung AS dan Dukungan Industri Nasional

Haryo menjelaskan, jagung asal AS dinilai memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan oleh industri domestik. Hal ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan produksi sektor makanan dan minuman di Indonesia.

Pemerintah menilai, kepastian pasokan bahan baku menjadi faktor krusial untuk menjaga stabilitas produksi, daya saing ekspor, serta keberlanjutan pertumbuhan industri manufaktur nasional, khususnya di sektor makanan dan minuman.

Advertisement

Kontribusi Signifikan Industri Makanan dan Minuman

Sektor industri makanan dan minuman (MaMin) memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Haryo menyebut, sektor ini berkontribusi sebesar 7,13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

Selain itu, industri MaMin menyumbang sekitar 21 persen dari total ekspor industri nonmigas, atau senilai 48 miliar dollar AS, dan berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025.

“Ketentuan ini penting untuk Indonesia dalam rangka memastikan kecukupan bahan baku utama pada industri MaMin yang memiliki kontribusi 7,13 persen terhadap PDB Nasional, dan menyumbang 21 persen dari total ekspor industri non-migas, serta menyerap lapangan kerja hingga 6,7 juta pada tahun 2025,” tegas Haryo.

Informasi lengkap mengenai kebijakan impor jagung ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement