Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani The Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026. Kesepakatan ini mencakup komitmen Indonesia untuk meningkatkan pembelian produk pertanian dari AS. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, merinci sejumlah komoditas yang menjadi bagian dari perjanjian tersebut.
Latar Belakang Kesepakatan ART
Sebelumnya, pada 2 April 2025, Pemerintah AS secara unilateral menetapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada defisit perdagangan AS terhadap Indonesia yang mencapai 19,3 miliar dollar AS pada tahun 2024.
Setelah melalui proses negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen. Penurunan tarif ini kemudian diformalkan dalam penandatanganan ART, menjadikan pembelian produk pertanian dari AS sebagai strategi penyeimbangan perdagangan.
Komitmen Pembelian Produk Pertanian AS Senilai 4,5 Miliar Dollar AS
Haryo Limanseto menjelaskan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membeli produk pertanian berupa kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung. Total nilai komitmen pembelian ini mencapai 4,5 miliar dollar AS.
Dengan asumsi kurs Rp 16.862 per dollar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 75,88 triliun. Kelima komoditas ini merupakan bahan baku utama bagi berbagai sektor industri di dalam negeri, khususnya industri tekstil serta makanan dan minuman.
Kapas
Kapas menjadi bahan baku esensial bagi industri tekstil nasional. Haryo Limanseto menegaskan bahwa kapas termasuk dalam daftar komitmen pembelian produk pertanian ini. Industri tekstil Indonesia selama ini sangat bergantung pada impor kapas karena keterbatasan produksi domestik.
Kedelai dan Bungkil Kedelai
Kedelai digunakan secara luas untuk industri pangan, seperti produksi tahu, tempe, dan berbagai produk olahan lainnya. Sementara itu, bungkil kedelai (soybean meal) merupakan bahan baku penting dalam produksi pakan ternak. Kedua komoditas ini secara eksplisit tercantum dalam komitmen pembelian senilai 4,5 miliar dollar AS.
Gandum
Gandum merupakan bahan baku utama untuk industri tepung terigu dan produk turunannya. Mengingat Indonesia bukan negara penghasil gandum, kebutuhan dalam negeri sepenuhnya dipenuhi melalui impor. Gandum juga termasuk dalam daftar komoditas yang akan dibeli Indonesia dalam kesepakatan ART.
Jagung
Jagung masuk dalam dua konteks komitmen. Pertama, sebagai bagian dari pembelian senilai 4,5 miliar dollar AS, dan kedua, sebagai komoditas dengan akses impor khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman (MaMin).
“Ketentuan ini mengatur bahwa Indonesia memberikan akses impor Jagung asal AS untuk peruntukan bahan baku industri makanan & minuman (MaMin) dengan volume tertentu per tahun,” sebut Haryo. Ia menjelaskan, kebutuhan impor jagung untuk industri MaMin pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 1,4 juta ton.
Haryo menambahkan, “Produk jagung asal AS memiliki spesifikasi dan standar mutu sesuai yang dibutuhkan oleh industri MaMin.” Industri makanan dan minuman memiliki kontribusi signifikan, yaitu 7,13 persen terhadap PDB nasional dan menyumbang 21 persen dari total ekspor industri nonmigas, atau senilai 48 miliar dollar AS pada tahun 2025. Sektor ini juga menyerap 6,7 juta tenaga kerja.
Beras: 1.000 Ton dan Tidak Signifikan
Selain komoditas besar, dokumen ART juga menyinggung impor beras dari AS. “Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri,” terang Haryo.
Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. Komitmen impor beras dari AS hanya sebesar 1.000 ton. “Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 Ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” imbuh dia.
Produk Ayam: Grand Parent Stock dan MDM
Produk unggas juga menjadi bagian dari pembahasan dalam ART. Haryo menegaskan bahwa impor dari AS bukan dalam bentuk daging ayam konsumsi massal, melainkan untuk kebutuhan tertentu.
“Indonesia mengimpor produk ayam AS dalam bentuk live poultry yakni untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor (dengan estimasi nilai sekitar 17-20 juta dollar AS). GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia,” terang Haryo.
Estimasi nilai impor GPS tersebut setara sekitar Rp 286,65 miliar hingga Rp 337,24 miliar, dengan asumsi kurs Rp 16.862 per dollar AS. Selain GPS, pemerintah juga menyinggung impor bagian ayam dan daging ayam olahan.
“Untuk kebutuhan industri makanan domestik, Indonesia juga melakukan importasi mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya dengan estimasi volume impor sekitar 120.000 sampai 150.000 ton per tahun,” ucap Haryo.
“Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” imbuhnya.
Akses Pasar dan Kemudahan Impor Produk Pertanian AS
Selain komitmen pembelian, ART juga mencantumkan komitmen Indonesia untuk membuka akses pasar bagi 99 persen produk asal AS dengan tarif nol persen. Ketentuan ini akan berlaku saat Entry Into Force (EIF) perjanjian.
“Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS, diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi, sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional,” papar Haryo.
Indonesia juga berkomitmen untuk menghapus hambatan non-tarif, termasuk terkait perizinan impor dan pengakuan standar AS.
Forum Evaluasi Jika Terjadi Lonjakan Impor
Terkait potensi lonjakan impor yang signifikan, pemerintah menyatakan adanya forum Council on Trade and Investment. Forum ini akan membahas implementasi perjanjian secara periodik.
“Melalui ketentuan dalam ART ini, Pemerintah Indonesia dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara,” jelas Haryo.
Selain itu, jika terdapat aktivitas perdagangan yang mengancam industri lokal, pemerintah dimungkinkan menerapkan instrumen bea masuk tambahan. Instrumen tersebut meliputi safeguard, anti-dumping, dan anti-subsidi sesuai kaidah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Secara keseluruhan, impor produk pertanian dari AS dalam kerangka ART mencakup komitmen pembelian bernilai sekitar Rp 75,88 triliun untuk kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung. Ditambah akses impor untuk beras khusus 1.000 ton, serta Grand Parent Stock (GPS) ayam dan Mechanically Deboned Meat (MDM). Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.
