Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) telah membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diterapkan oleh Presiden Donald Trump. Keputusan ini dinilai menjadi angin segar dan kabar positif bagi Indonesia, terutama terkait tekanan untuk meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa pembatalan tersebut membuat urgensi ratifikasi ART oleh Indonesia tidak lagi relevan. “Keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump,” ujar Bhima kepada Kompas.com pada Minggu (22/2/2026).
Keputusan MA AS dan Dampaknya bagi Indonesia
Bhima Yudhistira menjelaskan bahwa pembatalan tarif resiprokal ini membuka ruang bagi Indonesia untuk melepaskan diri dari tekanan perjanjian dagang yang berpotensi merugikan kepentingan nasional. Sebelumnya, kebijakan tarif resiprokal merupakan instrumen utama pemerintahan Trump untuk menekan mitra dagang, termasuk Indonesia, agar menyepakati ketentuan perdagangan tertentu.
Dengan gugurnya kebijakan tersebut secara hukum, dasar tekanan tarif terhadap Indonesia juga dinilai tidak berlaku lagi. Bhima menambahkan bahwa seluruh proses negosiasi yang telah dilakukan oleh tim Indonesia di Washington DC kini kehilangan urgensinya. Bahkan, DPR dinilai tidak perlu lagi memasukkan ART ke dalam agenda ratifikasi undang-undang.
“DPR sudah tidak perlu memasukkan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” tegasnya.
Risiko Perjanjian ART bagi Kepentingan Nasional
CELIOS sebelumnya telah mencatat sejumlah klausul dalam ART yang berpotensi merugikan ekonomi nasional. Bhima menyoroti risiko banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan serta melemahkan nilai tukar rupiah.
Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain, minimnya transfer teknologi, hingga potensi penghapusan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Penghapusan TKDN ini dikhawatirkan dapat mempercepat deindustrialisasi di Indonesia.
Bhima juga menyoroti potensi kepemilikan penuh perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi. Risiko lain adalah transfer data personal ke luar negeri yang dapat mengancam keamanan data nasional.
Momentum Penataan Ulang Strategi Perdagangan
Dengan batalnya tarif resiprokal, Bhima menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk menata ulang strategi perdagangan internasional secara lebih independen dan berimbang. Menurutnya, pemerintah perlu memperluas diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat daya saing industri nasional.
Langkah ini penting agar Indonesia tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan ekspor. “Ini kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar dan memastikan perjanjian dagang ke depan benar-benar menguntungkan kepentingan nasional,” tutup Bhima.
Informasi lengkap mengenai dampak putusan Mahkamah Agung AS ini disampaikan melalui pernyataan Bhima Yudhistira dari CELIOS kepada Kompas.com pada Minggu, 22 Februari 2026.
