Finansial

Mahkamah Agung AS: Tarif Impor Era Trump Dinyatakan Ilegal, Potensi Pengembalian Dana Rp 2.950 Triliun

Advertisement

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 20 Februari 2026, mengeluarkan putusan penting yang menyatakan tarif impor sepihak yang diberlakukan mantan Presiden Donald Trump melanggar hukum. Keputusan ini berpotensi besar memicu kewajiban pemerintah AS untuk mengembalikan dana atau refund lebih dari 175 miliar dollar AS, setara dengan sekitar Rp 2.950,85 triliun (asumsi kurs Rp 16.862 per dollar AS), kepada para importir.

Latar Belakang Putusan dan Potensi Refund Triliunan Rupiah

Estimasi potensi pengembalian dana tersebut dihitung oleh Penn Wharton Budget Model, sebuah kelompok riset fiskal nonpartisan di University of Pennsylvania, atas permintaan kantor berita Reuters. Putusan Mahkamah Agung AS diambil dengan komposisi 6-3.

Tarif yang dimaksud merupakan pungutan yang dikenakan Trump dengan mengacu pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), undang-undang yang sebelumnya tidak pernah digunakan presiden AS untuk tujuan penetapan tarif. Nilai ini mencakup tarif yang telah dikumpulkan pemerintah sejak Trump menerapkannya tanpa otorisasi dari Kongres AS.

Sejumlah importir telah mengajukan gugatan yang masih bergulir, merujuk pada putusan pengadilan tingkat bawah yang menyatakan tarif tersebut tidak sah. Mahkamah Agung AS dalam putusannya tidak secara eksplisit menyatakan apakah pemerintah federal boleh mempertahankan dana yang telah dipungut, namun juga tidak membahas mekanisme pengembalian dana secara tegas.

Sebelumnya, pada Desember 2025, US Customs and Border Protection (CBP) menyatakan nilai tarif yang telah dikumpulkan dan berisiko harus dikembalikan mencapai 133,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.250,03 triliun. Angka tersebut diperkirakan meningkat seiring berlanjutnya pemungutan bea masuk.

Dissent dan Kekhawatiran Logistik Pengembalian Dana

Hakim Agung Brett Kavanaugh, salah satu dari tiga hakim konservatif yang menyatakan dissent atau perbedaan pendapat, menyoroti potensi dampak logistik dari pengembalian dana tersebut. “Namun demikian, sementara itu, dampak sementara dari keputusan Pengadilan ini bisa jadi cukup signifikan,” tulis Kavanaugh dalam dissent-nya.

Ia menambahkan, “Amerika Serikat mungkin diharuskan untuk mengembalikan miliaran dolar kepada importir yang membayar tarif IEEPA, meskipun beberapa importir mungkin telah membebankan biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain.” Kavanaugh juga mengakui kompleksitas proses tersebut, menyebutnya kemungkinan akan menjadi ‘kacau’.

Selain itu, Kavanaugh mengutip pernyataan pemerintah bahwa tarif berdasarkan IEEPA telah membantu memfasilitasi kesepakatan dagang bernilai triliunan dollar AS dengan sejumlah negara, mulai dari China hingga Inggris dan Jepang. “Keputusan Mahkamah dapat menimbulkan ketidakpastian terkait pengaturan perdagangan tersebut,” imbuhnya.

Dampak pada Struktur Tarif AS dan Langkah Lanjutan

Brian LeBlanc, ekonom senior di PNC Financial Services Group, menilai dampak keputusan ini signifikan terhadap struktur tarif AS. Dalam unggahan LinkedIn pada Jumat, LeBlanc menyatakan, ia memperkirakan tarif terkait IEEPA yang dinyatakan ilegal tersebut mencakup sekitar 60 persen dari tarif yang diterbitkan hingga saat ini.

“Itu masalah besar. Sampai Presiden Trump mengganti tarif tersebut dengan kewenangan alternatif, tingkat tarif baru saja turun dari sekitar 9,5 persen menjadi sekitar 5 persen,” tutur LeBlanc. Ia juga menyoroti potensi langkah lanjutan dari pemerintahan Trump.

“Pengembalian dana akan menjadi rumit, dan kami memperkirakan pemerintahan Trump akan mengganti sebagian besar (tetapi tidak semua) pendapatan tarif yang hilang ini,” ujarnya. Dengan kata lain, apabila tarif IEEPA yang setara dengan sekitar 60 persen dari total tarif saat ini dibatalkan, maka rata-rata tarif efektif AS turun dari sekitar 9,5 persen menjadi 5 persen.

Latar Belakang Penggunaan IEEPA dan Implikasi Hukum

International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) selama ini digunakan presiden AS untuk merespons keadaan darurat nasional, terutama terkait ancaman terhadap keamanan nasional atau kebijakan luar negeri. Trump menjadi presiden pertama yang menggunakan IEEPA sebagai dasar hukum untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.

Advertisement

Sejumlah pengadilan tingkat bawah sebelumnya telah menyatakan tarif tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Putusan Mahkamah Agung memperkuat posisi tersebut, sekaligus membuka ruang bagi para importir untuk menuntut pengembalian dana.

Beberapa importir telah memiliki gugatan yang masih tertunda (pending lawsuits), dengan tuntutan refund atas tarif yang telah dibayarkan. Putusan Mahkamah Agung berpotensi memperkuat posisi hukum mereka, meskipun mekanisme teknis pengembalian dana belum dijabarkan secara rinci.

Risiko Fiskal dan Ketidakpastian Perdagangan

Dengan potensi kewajiban refund mencapai lebih dari Rp 2.950 triliun, keputusan ini menjadi sorotan dari sisi fiskal. Nilai tersebut setara dengan sebagian besar pendapatan tarif yang telah dikumpulkan selama periode kebijakan tersebut berlaku. Data CBP per Desember 2025 menunjukkan angka 133,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.250,03 triliun yang berisiko dikembalikan.

Karena pemungutan tarif terus berlangsung hingga putusan dibacakan, nilai aktual yang berpotensi harus direfund bisa lebih tinggi. Di sisi lain, pemerintah sebelumnya berargumen bahwa tarif IEEPA membantu memfasilitasi kesepakatan dagang bernilai triliunan dollar AS.

Namun, dengan dinyatakannya tarif tersebut ilegal, muncul potensi ketidakpastian terhadap aransemen perdagangan yang telah terbentuk. Ketidakpastian tersebut tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi pelaku usaha yang selama ini menyesuaikan rantai pasok dan harga berdasarkan struktur tarif yang berlaku.

Implikasi Praktis bagi Para Importir

Bagi para importir, putusan ini membuka peluang untuk mendapatkan kembali dana yang telah dibayarkan dalam bentuk tarif. Namun, sebagaimana disoroti dalam dissent, sebagian importir kemungkinan telah meneruskan beban biaya tersebut kepada konsumen atau pihak lain dalam rantai distribusi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan praktis mengenai bagaimana pengembalian dana akan diproses dan apakah akan menimbulkan konsekuensi lanjutan dalam hubungan bisnis antara importir, distributor, dan konsumen akhir. Kavanaugh menyebut proses refund berpotensi menjadi “mess” atau rumit.

Kompleksitas ini mencakup identifikasi pembayaran, verifikasi klaim, serta kemungkinan sengketa tambahan terkait siapa yang pada akhirnya menanggung beban tarif tersebut. Sementara itu, menurut LeBlanc, pemerintahan Trump diperkirakan akan berupaya mengganti sebagian besar penerimaan tarif yang hilang melalui dasar hukum alternatif.

Dengan demikian, struktur tarif AS ke depan masih akan bergantung pada kebijakan lanjutan yang diambil eksekutif. Putusan Mahkamah Agung ini menandai babak baru dalam dinamika kebijakan perdagangan AS, terutama terkait batas kewenangan presiden dalam menetapkan tarif tanpa persetujuan legislatif. Nilai potensi refund yang mendekati Rp 3.000 triliun menempatkan isu ini sebagai salah satu risiko fiskal dan hukum terbesar dalam kebijakan tarif AS dalam beberapa tahun terakhir.

Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Mahkamah Agung AS pada Jumat, 20 Februari 2026, serta analisis dari Penn Wharton Budget Model dan PNC Financial Services Group.

Advertisement