Berita

Kemensos Reaktivasi Otomatis 106 Ribu Peserta PBI-JK Penyakit Kronis Mulai 11 Februari 2026

Advertisement

Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul memastikan sebanyak 106.153 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan penyakit katastropik atau kronis telah direaktivasi secara otomatis. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Rabu (11/2/2026) untuk menjamin kelangsungan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan intensif.

Langkah reaktivasi ini diambil sebagai solusi agar pasien dengan penyakit berat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan di tengah proses pemutakhiran data nasional. Gus Ipul menegaskan bahwa status kepesertaan mereka kini telah aktif kembali tanpa perlu melalui prosedur administrasi yang rumit di tingkat awal.

Reaktivasi Otomatis dan Verifikasi Data

Gus Ipul menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Kementerian Sosial (Kemensos), Badan Pusat Statistik (BPS), dan pimpinan DPR pada Senin (9/2). Reaktivasi dilakukan secara langsung untuk mencegah hambatan layanan medis bagi warga yang mengidap penyakit kronis.

“Yang pertama ini sudah otomatis, jadi otomatis sudah direaktivasi. Jadi yang 106 ribu lebih itu sudah direaktivasi per hari ini,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya. Meskipun telah diaktifkan, Kemensos dan BPS akan tetap melakukan verifikasi dan validasi data melalui proses ground check di lapangan.

Kolaborasi Kemensos dan BPS dalam Pemutakhiran Data

Proses verifikasi data ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Kemensos akan mengerahkan sumber daya manusia (SDM) pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu proses pengecekan tersebut.

Advertisement

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan sebaran 106 ribu penerima tersebut. Berdasarkan data BPS, jumlah penerima PBI-JK penyakit kronis terbanyak berdomisili di Kota Palembang. BPS bertugas melakukan pemutakhiran data secara faktual untuk memastikan kelayakan penerima manfaat.

Target dan Jadwal Pelaksanaan Ground Check

Pemerintah menargetkan seluruh proses pemutakhiran data ini rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaan yang telah disusun:

  • Februari 2026: Perencanaan, pelatihan petugas lapangan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta BPS daerah.
  • Minggu I & II Maret 2026: Pelaksanaan ground check atau pengecekan langsung ke rumah penerima manfaat.
  • Akhir Maret 2026: Pengolahan data dan pengecekan anomali untuk finalisasi status kepesertaan.

Bagi peserta yang nantinya ditemukan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran, Kemensos akan memberikan rekomendasi agar mereka beralih menjadi peserta mandiri. Hal ini dilakukan untuk menjaga keadilan distribusi bantuan sosial bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Informasi lengkap mengenai kebijakan reaktivasi dan pemutakhiran data PBI-JK ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik pada 11 Februari 2026.

Advertisement