Berita

Kemensos Tegaskan Tabel Desil 1-10 Berdasarkan Pengeluaran Rp 500 Ribu Tidak Valid dan Bukan Data Resmi

Advertisement

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan klarifikasi tegas terkait unggahan viral di media sosial X yang memuat tabel desil 1-10 berdasarkan pengeluaran per kapita per bulan. Informasi yang mengategorikan masyarakat miskin ekstrem hingga super kaya tersebut dipastikan tidak valid dan bukan merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Klarifikasi Kemensos Terkait Data Desil

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Joko Widiarto, menegaskan bahwa pihaknya maupun Badan Pusat Statistik (BPS) tidak pernah mengeluarkan tabel pengelompokan tersebut. Menurutnya, narasi yang mengeklaim pengeluaran Rp 500.000 per bulan sebagai indikator desil 1 atau miskin ekstrem adalah keliru.

“Info tidak valid, Kemensos dan BPS tidak pernah mengeluarkan tabel tersebut,” ujar Joko saat memberikan konfirmasi pada Selasa (10/2/2026). Ia menambahkan bahwa data desil bersifat dinamis dan diperbarui oleh BPS setiap tiga bulan sekali untuk menjaga akurasi sasaran bantuan.

Fungsi Kepmensos Nomor 79/HUK/Tahun 2025

Joko menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 79/HUK/Tahun 2025 memang mengatur tentang pemanfaatan desil untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Namun, regulasi tersebut tidak menyertakan tabel rincian pengeluaran per kapita seperti yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, pengelompokan desil digunakan untuk menentukan kriteria penerima manfaat sebagai berikut:

Advertisement

  • Desil 1-4: Masyarakat yang berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
  • Desil 1-5: Masyarakat yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mengenal Indikator Desil dan Garis Kemiskinan

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, di mana setiap kelompok mewakili 10 persen dari total keluarga di Indonesia. Joko menekankan bahwa tidak ada pengelompokan yang hanya didasarkan pada pendapatan atau pengeluaran semata.

Sebagai perbandingan, data BPS per September 2025 menunjukkan garis kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar Rp 641.443 per kapita per bulan. Angka ini terdiri dari dua komponen utama:

Komponen Garis KemiskinanNilai (Rp)Persentase
Garis Kemiskinan Makanan478.95574,67%
Garis Kemiskinan Bukan Makanan162.48825,33%

Mekanisme Pembaruan Data Mandiri

Masyarakat yang merasa pengelompokan desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat melakukan pembaruan data. Kemensos menyediakan jalur formal melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan jalur mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepala Pusdatin Kemensos yang dirilis melalui saluran komunikasi resmi kementerian pada Februari 2026.

Advertisement