Pemerintah terus memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JKN. Skema ini dirancang khusus untuk memastikan kelompok masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu tetap memiliki jaminan kesehatan yang aktif tanpa terbebani biaya iuran bulanan.
PBI JKN merupakan program perlindungan sosial di mana iuran BPJS Kesehatan peserta sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Melalui skema ini, peserta mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang setara dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya sesuai dengan kelas perawatan yang telah ditetapkan.
Landasan Hukum dan Mekanisme Pendataan
Pelaksanaan program PBI JKN didasarkan pada regulasi resmi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016. Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama erat dengan BPJS Kesehatan dalam penyaluran manfaatnya.
Saat ini, proses penetapan penerima bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemensos yang menggantikan sistem DTKS sebelumnya sebagai rujukan utama penyaluran bantuan sosial nasional.
Kriteria Utama Penerima PBI JKN
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran. Berikut adalah syarat utama untuk menjadi peserta PBI JKN:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil.
- Terdaftar dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu.
- Nama tercantum secara resmi dalam DTSEN Kementerian Sosial.
Panduan Cek Status Kepesertaan Online
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan PBI JKN secara mandiri melalui kanal digital yang disediakan pemerintah. Terdapat dua metode utama yang dapat digunakan:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos
Peserta dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memilih wilayah sesuai KTP dan memasukkan nama lengkap. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan keterangan “PBI JK” pada kolom bantuan beserta periode aktifnya.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi resmi Cek Bansos di PlayStore atau AppStore. Setelah melakukan verifikasi data sesuai KTP, kolom bantuan akan menunjukkan status “YA” pada bagian PBI JKN bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Langkah Jika Tidak Terdaftar
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, pemerintah menyediakan jalur pengaduan dan pembaruan data. Langkah yang dapat diambil meliputi pengajuan pembaruan data ke dinas sosial setempat atau melakukan reaktivasi KIS PBI jika sebelumnya pernah terdaftar namun nonaktif.
Informasi lengkap mengenai mekanisme kepesertaan dan pembaruan data PBI JKN disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.
