Seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Meski bersifat wajib, masyarakat perlu memahami bahwa terdapat pembagian kategori kepesertaan yang menentukan besaran iuran serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayarannya.
Mengenal Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan kategori peserta JKN yang iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, kategori ini dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang tidak memiliki sumber penghidupan layak atau penghasilannya tidak mencukupi untuk membayar iuran mandiri.
Cakupan PBI kemudian diperluas melalui PP Nomor 76 Tahun 2015 yang mencakup beberapa kelompok spesifik, di antaranya:
- Pekerja yang mengalami PHK dan belum bekerja kembali lebih dari 6 bulan.
- Korban bencana alam dan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Pensiunan pekerja serta keluarga dari pekerja yang telah meninggal dunia.
- Bayi yang lahir dari keluarga peserta PBI serta warga binaan atau tahanan.
Penetapan penerima manfaat PBI saat ini merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial. Status kepesertaan ini dapat berubah menjadi mandiri apabila kondisi ekonomi peserta dianggap telah mengalami peningkatan.
Kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU)
Berbeda dengan PBI, kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) masuk dalam kategori BPJS Non-PBI. Peserta dalam kategori ini adalah individu yang bekerja dan menerima gaji, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga karyawan swasta. Iuran untuk kelompok ini ditetapkan sebesar 5 persen dari upah bulanan, dengan pembagian 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dipotong dari gaji peserta.
Peserta PPU berhak mendaftarkan anggota keluarga inti yang terdiri dari suami atau istri sah serta maksimal tiga orang anak. Kriteria anak yang dapat ditanggung adalah belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun (atau 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal). Anggota keluarga tambahan seperti orang tua atau mertua juga dapat didaftarkan dengan tambahan iuran sebesar 5 persen.
Peserta Mandiri: PBPU dan Bukan Pekerja (BP)
Kategori Non-PBI lainnya adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). PBPU mencakup pekerja lepas (freelancer), pelaku UMKM, dan wirausaha yang bekerja atas risiko sendiri. Sementara itu, kategori BP diperuntukkan bagi investor, penerima pensiun, veteran, serta perintis kemerdekaan.
Kedua kelompok ini wajib mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi dengan ketentuan pembayaran pertama paling cepat 14 hari setelah pendaftaran dinyatakan layak.
Perbandingan Utama BPJS PBI dan Non-PBI
Secara mendasar, perbedaan kedua kategori ini terletak pada subjek yang membiayai iuran bulanan sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut:
| Aspek Perbedaan | BPJS PBI | BPJS Non-PBI (PPU/PBPU/BP) |
| Sumber Iuran | Pemerintah (APBN/APBD) | Peserta atau Pemberi Kerja |
| Target Peserta | Masyarakat tidak mampu/miskin | Pekerja formal, mandiri, dan investor |
| Penetapan Data | DTSEN / Kementerian Sosial | Pendaftaran mandiri atau perusahaan |
Informasi mengenai klasifikasi kepesertaan ini merupakan bagian dari regulasi resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonominya.
