Berita

Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Biometrik: Solusi Kejahatan Digital atau Ancaman Baru Data Pribadi?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memberlakukan aturan baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM card. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 19 Januari 2026. Regulasi ini mewajibkan pendaftaran nomor seluler menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah, menggantikan metode sebelumnya yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Aturan Baru Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip know your customer (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab. Penerapan teknologi biometrik pengenalan wajah bertujuan untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), registrasi diwajibkan menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Sementara itu, pelanggan berusia di bawah 17 tahun akan menjalani proses registrasi dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026).

Pandangan Pakar: Solusi dan Risiko Data Pribadi

Menanggapi kebijakan ini, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai penerapan aturan registrasi SIM card berbasis biometrik merupakan perubahan besar dalam pengelolaan identitas digital warga. Menurutnya, kebijakan ini lahir dari kegelisahan atas maraknya penipuan, spam, dan kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim.

“Namun di saat yang sama, kebijakan itu juga membuka ruang risiko baru yang tidak kecil, terutama terkait perlindungan data pribadi dan keamanan jangka panjang warga,” ujar Pratama kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2026).

Potensi Pencegahan Kejahatan Digital

Dari sisi pencegahan kejahatan, Pratama menjelaskan bahwa penggunaan biometrik memiliki daya tarik karena karakteristiknya yang unik dan melekat langsung pada individu. Ia membandingkan biometrik dengan NIK atau dokumen identitas lain yang lebih mudah dipalsukan atau diperjualbelikan, sementara wajah seseorang jauh lebih sulit digandakan secara konvensional.

Dalam konteks registrasi SIM card, teknologi pengenalan wajah berpotensi meningkatkan kualitas verifikasi identitas. Hal ini diharapkan dapat menekan praktik penggunaan identitas fiktif maupun pinjaman identitas yang selama ini menjadi celah utama dalam kejahatan berbasis nomor seluler. Pratama menilai, mekanisme ini dapat berfungsi sebagai penghambat efektif untuk kejahatan berskala rendah hingga menengah, seperti spam massal atau penipuan sederhana.

Meskipun demikian, Pratama mengingatkan bahwa efektivitas tersebut tidak bersifat mutlak. Pelaku kejahatan siber yang terorganisasi dan adaptif cenderung cepat mencari serta memanfaatkan celah baru.

Ancaman dan Tantangan Pengelolaan Data Biometrik

Di sisi lain, Pratama mengungkapkan bahwa teknologi biometrik sendiri memiliki kelemahan. Perkembangan teknik spoofing menggunakan foto beresolusi tinggi, video sintetis, hingga teknologi deepfake menuntut sistem pengenalan wajah dilengkapi dengan liveness detection serta pengujian berlapis.

“Tanpa perlindungan tersebut, biometrik justru berisiko menjadi ilusi keamanan, terlihat canggih, tetapi mudah dikelabui oleh aktor dengan sumber daya dan kemampuan teknis memadai,” ujarnya.

Risiko yang lebih besar, menurut Pratama, terletak pada aspek pengelolaan data. Data biometrik merupakan bentuk data paling sensitif karena bersifat permanen; jika kartu atau kata sandi bocor, keduanya masih dapat diganti, namun wajah tidak. Ketika data biometrik dikumpulkan secara masif untuk registrasi SIM card, negara dan operator telekomunikasi memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan sistem registrasi konvensional.

Pratama mengungkapkan, kebocoran data biometrik bukan sekadar menimbulkan kerugian sesaat, melainkan berpotensi menciptakan risiko seumur hidup bagi warga, mulai dari pencurian identitas lintas layanan hingga potensi pemantauan tanpa persetujuan. Ancaman penyalahgunaan pun tidak selalu datang dari luar sistem.

“Dalam banyak kasus kebocoran data, faktor internal, seperti tata kelola akses yang lemah, minimnya pengawasan, atau insentif ekonomi di pasar gelap, sering menjadi pemicu utama,” kata Pratama. Ia menambahkan, ketika data biometrik disimpan secara terpusat atau tidak dienkripsi dengan baik, data tersebut menjadi target bernilai tinggi.

Dalam konteks ini, Pratama menegaskan bahwa pertanyaannya bukan lagi apakah sistem bisa diretas, melainkan kapan dan dengan dampak sebesar apa jika hal itu terjadi.

Rekomendasi untuk Ekosistem Keamanan Data

Dari perspektif kebijakan publik, Pratama menilai registrasi SIM card berbasis biometrik akan tepat dan bermanfaat jika ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem keamanan yang utuh. Artinya, penggunaan biometrik harus dibatasi secara ketat hanya untuk tujuan verifikasi awal, disertai prinsip minimalisasi data, masa simpan yang jelas, serta larangan tegas atas penggunaan ulang untuk kepentingan lain.

Tanpa batasan tersebut, biometrik berisiko berubah dari alat pengaman menjadi instrumen pengawasan sekaligus komoditas data bernilai tinggi. Pratama menyimpulkan bahwa teknologi biometrik bukanlah solusi yang sepenuhnya salah maupun sepenuhnya benar. Teknologi ini memang mampu menekan sebagian bentuk kejahatan, tetapi pada saat yang sama memperbesar konsekuensi jika tata kelola keamanannya gagal.

“Tantangan terbesar bukan terletak pada kecanggihan teknologi, melainkan pada kesiapan sistem, standar keamanan, transparansi, serta akuntabilitas pengelola data. Tanpa itu semua, registrasi SIM card berbasis biometrik berpotensi hanya menciptakan rasa aman semu, sembari diam-diam menumpuk risiko besar di balik layar,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital serta analisis dari Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC.