Komisaris PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), Andrew Phillip Starkey, menambah kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut melalui dua kali transaksi pada Februari 2026. Total investasi yang dikucurkan mencapai Rp 1,39 miliar untuk menyerap sebanyak 450.000 lembar saham.
Rincian Transaksi dan Harga Pembelian
Berdasarkan data transaksi, Andrew Phillip Starkey melakukan pembelian dalam dua tahap. Transaksi pertama terjadi pada 9 Februari 2026, di mana ia membeli 150.000 saham dengan harga Rp 3.060 per saham, sehingga nilai transaksi mencapai Rp 459 juta.
Pada hari tersebut, saham MDKA bergerak di rentang Rp 2.900 hingga Rp 3.070 dan ditutup pada level Rp 3.040 per saham. Harga beli yang dilakukan Andrew tercatat berada di dekat level tertinggi harian.
Aksi korporasi pribadi ini berlanjut pada 12 Februari 2026 dengan pembelian 300.000 saham di harga Rp 3.113 per saham. Nilai transaksi kedua ini mencapai Rp 933,9 juta. Pada saat itu, harga pasar MDKA diperdagangkan di kisaran Rp 3.180 hingga Rp 3.280, yang berarti harga beli Andrew berada di bawah harga pasar saat penutupan di level Rp 3.190.
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham
Andrew Phillip Starkey menyatakan bahwa tujuan dari transaksi ini adalah untuk investasi. Dampak dari pembelian tersebut meningkatkan porsi kepemilikan sahamnya di emiten tambang emas dan tembaga ini.
| Keterangan | Sebelum Transaksi | Sesudah Transaksi |
| Jumlah Saham | 3,28 Juta Lembar | 3,73 Juta Lembar |
| Persentase Hak Suara | 0,014 Persen | 0,015 Persen |
Performa Saham MDKA di Pasar Modal
Pada penutupan perdagangan Jumat, 13 Februari 2026, saham MDKA bertengger di level Rp 3.220 per saham. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 0,94 persen dibandingkan hari sebelumnya.
Secara akumulatif, performa saham MDKA menunjukkan tren positif dalam jangka pendek. Dalam kurun waktu lima hari perdagangan terakhir, harga saham perusahaan telah menguat sebesar 11,03 persen.
Informasi mengenai perubahan kepemilikan saham ini disampaikan melalui laporan keterbukaan informasi emiten yang dirilis sesuai dengan regulasi pasar modal yang berlaku.
