Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus oknum guru yang memerintahkan puluhan siswa sekolah dasar (SD) menanggalkan pakaian di Jember, Jawa Timur. Langkah hukum ini diperlukan guna memastikan adanya unsur pidana dalam peristiwa yang terjadi di salah satu SD negeri di Kecamatan Jelbuk tersebut.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak dan TPKS
Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya terbatas pada fisik, melainkan juga mencakup tekanan psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
“Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana,” ujar Aris pada Kamis (12/2/2026). Selain UU Perlindungan Anak, KPAI juga menyoroti potensi pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jika ditemukan unsur penyalahgunaan relasi kuasa.
Kronologi dan Motif Kejadian
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/2/2026) ini melibatkan oknum guru perempuan berinisial FT. Berdasarkan pemeriksaan etik, aksi memaksa 22 murid melepas pakaian di dalam kelas tersebut dipicu oleh hilangnya sejumlah uang milik sang guru yang diklaim sebagai uang mahar.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahjono, menjelaskan bahwa FT merasa sering kehilangan uang di kelas, termasuk uang sebesar Rp200.000 pada awal pekan dan Rp75.000 pada hari kejadian. “Beliau kehilangan uang mahar pemberian suaminya. Kondisinya juga kurang optimal, sehingga ketika kehilangan sesuatu, beliau over reaktif,” ungkap Arief.
Detail Pemeriksaan dan Upaya Pemulihan Siswa
Aksi penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.30 WIB dengan memeriksa tas siswa, namun uang tidak ditemukan. Pada pukul 11.00 WIB, FT kemudian memerintahkan siswa laki-laki melepas seluruh pakaian, sementara siswi perempuan diminta tetap mengenakan singlet dan celana dalam.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Jember bersama KPAI telah memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada para siswa yang terdampak. KPAI juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi nasional terkait mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui koordinasi resmi antara KPAI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember yang dirilis pada Februari 2026.
