Berita

KPK Perluas Penyelidikan Kasus Suap Importasi Bea Cukai, Bidik Perusahaan Lain dengan Modus Serupa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan jasa perantara atau forwarder lain yang menggunakan modus serupa dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Penelusuran ini dilakukan berdasarkan sejumlah pemeriksaan saksi yang telah dilakukan oleh KPK.

Penelusuran Dugaan Perusahaan Lain

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya ingin mendalami apakah hanya PT Blueray saja yang diduga melakukan pengondisian dan penyimpangan prosedur, atau ada forwarder-forwarder lain yang juga terlibat praktik serupa. “Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi, khususnya dari Ditjen Bea Cukai ini,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 23 Februari 2026.

Potensi Tersangka Korporasi PT Blueray

Dalam perkara suap yang menjerat PT Blueray (BR), KPK juga mendalami dugaan tindakan individu atau adanya keterlibatan secara korporasi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan PT Blueray sebagai tersangka korporasi. “Terbuka kemungkinan, bergantung nanti unsur PMH-nya itu apakah dilakukan oleh individu atau dilakukan oleh suatu korporasi ya, dalam hal ini BR ya. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Ini kan beberapa saksi juga masih terus dipanggil, dijadwalkan pemeriksaannya,” jelasnya.

Modus Operandi Suap Importasi

KPK sebelumnya membongkar kasus suap pegawai Bea Cukai yang menyebabkan barang palsu atau ilegal dapat masuk ke Indonesia. Suap tersebut diduga membuat proses pengecekan tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Asep Guntur Rahayu, saat masih menjabat Plt Deputi Penindakan KPK, mengungkapkan adanya kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat untuk mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor, yaitu jalur hijau untuk pengeluaran barang tanpa cek fisik dan jalur merah untuk pengeluaran barang dengan cek fisik. “Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70%,” ujar Asep seperti dikutip pada Jumat, 6 Februari.

Advertisement

Daftar Tersangka dan Barang Bukti

Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah identitas para tersangka:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
  • Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
  • Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai hingga emas.

Informasi lengkap mengenai penelusuran kasus suap importasi Bea Cukai ini disampaikan melalui pernyataan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dirilis pada 23 Februari 2026.

Advertisement