Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) secara resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang pernah diinisiasi oleh mantan Presiden Donald Trump. Keputusan ini disambut positif oleh Indonesia, dengan ekonom Bhima Yudhistira menyatakan bahwa ancaman tarif tersebut kini tidak lagi berlaku bagi Tanah Air.
Putusan Mahkamah Agung AS dan Reaksi Trump
Mahkamah Agung AS memutuskan menolak kebijakan tarif luas Presiden Donald Trump yang didasarkan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Mayoritas hakim menyatakan bahwa undang-undang tersebut “tidak memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.” Putusan ini berpotensi memberi kelegaan bagi perusahaan yang terbebani biaya lebih tinggi akibat bea masuk serta meredakan kekhawatiran atas inflasi yang masih membandel di ekonomi AS.
Menanggapi putusan pengadilan tinggi tersebut, Trump mengumumkan akan memberlakukan “tarif global” baru sebesar 10 persen. “Sekarang saya akan mengambil arah berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal,” kata Trump dalam konferensi pers di Gedung Putih. Ia menambahkan, “Saya akan mengambil jalur yang sebenarnya bisa saya tempuh sejak awal, yang bahkan lebih kuat daripada pilihan awal kami.”
Implikasi Positif bagi Indonesia
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung AS ini membawa angin segar bagi Indonesia. “Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS,” ujar Bhima dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 21 Februari 2025.
Bhima menambahkan, semua upaya yang telah dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC terkait isu ini dapat dianggap batal. Selain itu, tekanan agar Indonesia bergabung di Board of Peace, yang muncul karena Trump menggunakan tarif resiprokal, seharusnya gugur dengan adanya putusan ini.
Lebih lanjut, Bhima Yudhistira menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu lagi memasukkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dalam agenda ratifikasi undang-undang. “Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerja sama negara lain,” ucapnya, menyoroti peluang baru bagi Indonesia.
Informasi mengenai dampak putusan Mahkamah Agung AS terhadap Indonesia ini disampaikan melalui pernyataan resmi ekonom Bhima Yudhistira dari Celios yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2025.
