Finansial

Mendag Budi Santoso Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Belum Turun Sesuai HET Rp 15.700 per Liter

Advertisement

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa rata-rata harga nasional MinyaKita saat ini masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per Rabu (18/2/2026), harga minyak goreng subsidi tersebut menyentuh angka Rp 16.020 per liter.

Evaluasi Harga MinyaKita dan Dampak Regulasi

Meskipun masih melampaui HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, Budi Santoso menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya telah mengalami penurunan. Sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, harga MinyaKita sempat mencapai Rp 16.800 per liter.

Regulasi terbaru tersebut mewajibkan produsen minyak goreng untuk menyalurkan minimal 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan. Kebijakan ini diambil untuk menstabilkan pasokan dan harga di tingkat konsumen secara nasional.

Proses Distribusi Melalui BUMN Pangan

Mendag menekankan bahwa penyaluran MinyaKita melalui BUMN pangan masih memerlukan waktu untuk mencapai target maksimal. Saat ini, volume penyaluran DMO MinyaKita baru menyentuh angka 30 persen dari target minimal yang ditetapkan sebesar 35 persen.

Advertisement

Budi Santoso menyebutkan bahwa BUMN pangan membutuhkan proses distribusi yang merata ke seluruh penjuru tanah air agar harga di pasar bisa terkendali. “Memang semua kan berproses. Kalau dari sisi ketersediaannya sudah hampir mendekati 30 persen, sedangkan minimalnya 35 persen,” ujar Budi saat membuka Pasar Murah Ramadhan dan Idul Fitri di Jakarta.

Pantauan Harga Telur dan Komoditas Pangan Lainnya

Selain minyak goreng, Kementerian Perdagangan juga menyoroti fluktuasi harga komoditas lain menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Berikut adalah rincian harga beberapa bahan pokok berdasarkan pantauan pasar nasional:

  • Telur Ayam Ras: Rp 30.750 per kilogram (di atas Harga Acuan Penjualan Rp 30.000).
  • Bawang Putih: Rp 36.875 per kilogram (di bawah Harga Acuan Penjualan Rp 38.000).
  • Daging Sapi: Rp 133.618 per kilogram (di bawah Harga Acuan Penjualan Rp 140.000).

Mendag menilai beberapa komoditas seperti daging sapi dan bawang putih masih berada dalam batas aman karena harganya berada di bawah acuan pemerintah. Informasi lengkap mengenai perkembangan harga pangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Perdagangan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Advertisement