Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 hingga Rabu (18/2/2026) pagi. Mayoritas pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi kategori karyawan yang menggunakan sistem administrasi terbaru, Coretax.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data tersebut diambil hingga pukul 08.07 WIB. Sebagian besar pelapor merupakan wajib pajak dengan tahun buku periode Januari hingga Desember.
Berdasarkan data resmi, kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan memberikan kontribusi terbesar dengan jumlah 2.552.771 pelaporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 270.960 pelaporan.
Untuk kategori wajib pajak badan, terdapat 82.229 laporan dalam denominasi rupiah dan 92 laporan dalam denominasi dolar AS. Selain itu, terdapat tambahan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda sejak 1 Agustus 2025, yakni 594 badan dalam rupiah dan 16 badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax dan Digitalisasi Layanan
Selain jumlah pelaporan, DJP juga memantau progres aktivasi akun Coretax yang mencapai 13.924.414 wajib pajak hingga 18 Februari 2026. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan melalui digitalisasi yang lebih terintegrasi.
Berikut adalah rincian aktivasi akun Coretax berdasarkan kategori wajib pajak:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 12.942.290 akun
- Wajib Pajak Badan: 892.396 akun
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 89.503 akun
- Kategori Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 225 akun
Imbauan dan Batas Waktu Pelaporan
DJP terus mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kemudahan sistem digital.
Batas akhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi dijadwalkan jatuh pada akhir Maret 2026. Sementara itu, Coretax akan terus dioptimalkan sebagai tulang punggung administrasi perpajakan nasional yang lebih modern.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026.
