Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa proses normalisasi penuh di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatera membutuhkan waktu hingga tiga tahun. Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera di Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).
Estimasi Waktu Normalisasi Infrastruktur
Tito menjelaskan bahwa pembersihan material lumpur pada berbagai ruas jalan kabupaten dan provinsi menjadi tantangan utama yang memakan waktu lama. Meski jalan provinsi saat ini sudah dapat dilalui secara fungsional, proses perbaikan secara permanen memerlukan durasi yang jauh lebih panjang.
“Kalau normalisasi penuh, saya sampaikan mungkin kira-kira 2-3 tahun,” ujar Tito. Ia menambahkan bahwa jalan kabupaten dan kota diperkirakan membutuhkan waktu 2 hingga 3 bulan untuk bisa difungsikan kembali secara normal bagi lalu lintas kendaraan.
Sebaran Wilayah Terdampak dan Atensi Khusus
Bencana ini tercatat melanda total 52 kabupaten/kota yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Dari jumlah tersebut, Mendagri mengidentifikasi terdapat 11 daerah yang masih memerlukan perhatian khusus dalam penanganan pascabencana.
Daftar 11 Daerah Prioritas Penanganan
Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang memerlukan atensi khusus menurut data Kementerian Dalam Negeri:
- Sumatera Barat: Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam.
- Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah.
- Aceh: Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Bireuen, dan Gayo Lues.
Skema Bantuan Perbaikan Rumah Warga
Pemerintah juga telah menyiapkan skema bantuan bagi pengungsi agar tidak terlalu lama tinggal di tenda darurat. Warga dengan rumah rusak ringan akan menerima bantuan Rp15 juta, sementara rusak sedang mendapatkan Rp30 juta.
Bagi warga yang rumahnya mengalami rusak berat atau hilang, pemerintah menyiapkan hunian sementara (huntara). Warga juga diperbolehkan tinggal di rumah kerabat atau menyewa hunian dengan bantuan biaya sebesar Rp1,8 juta selama tiga bulan.
Informasi lengkap mengenai langkah percepatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Dalam Negeri dalam agenda koordinasi rehabilitasi pascabencana di Jakarta pada 11 Februari 2026.
