European Central Bank (ECB) secara resmi memberikan pembelaan terhadap Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), Jerome Powell, yang menghadapi upaya intervensi kebijakan dari Presiden Donald Trump. Langkah ini diambil di tengah tren global yang mengkhawatirkan, di mana independensi bank sentral sebagai pilar stabilitas ekonomi mulai tergerus oleh kepentingan politik operasional.
Fenomena Independensi Semu di Tingkat Global
Meskipun secara hukum banyak bank sentral telah diperkuat melalui reformasi, kenyataannya hampir separuh bank sentral yang mewakili 75 persen PDB global justru mengalami pelemahan independensi operasional. Kondisi ini menciptakan apa yang disebut sebagai “independensi semu”, di mana secara hukum bank sentral tampak otonom, namun secara operasional kendali politik tetap berjalan secara masif.
Terdapat tiga faktor utama yang memicu terkikisnya independensi ini. Pertama, pemimpin politik populis sering menjadikan bank sentral sebagai kambing hitam atas kebijakan suku bunga. Kedua, beban utang pemerintah yang membesar menciptakan jebakan fiskal. Ketiga, warisan pandemi berupa monetisasi utang telah memberi amunisi bagi politisi untuk melakukan campur tangan lebih jauh terhadap otoritas moneter.
Pelajaran Pahit dari Krisis Turkiye dan Argentina
Bukti empiris menunjukkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika independensi bank sentral dikalahkan oleh kepentingan politik jangka pendek. Di Turkiye, tekanan Presiden Erdogan untuk menurunkan suku bunga mengakibatkan inflasi meledak hingga 85 persen pada 2022 dan nilai lira merosot tajam. Argentina juga mengalami siklus krisis serupa akibat bank sentral dipaksa mencetak uang demi menambal defisit pemerintah.
Tantangan Independensi Bank Indonesia dan Regulasi Baru
Di Indonesia, independensi Bank Indonesia (BI) yang diperjuangkan sejak reformasi 1998 kini menghadapi tantangan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi ini memperkenalkan mekanisme yang memungkinkan pemerintah meminta BI menyetorkan sebagian surplus secara sementara untuk kebutuhan mendesak pendanaan APBN.
Penggunaan frasa “kebutuhan mendesak” yang belum terdefinisi secara kuantitatif dikhawatirkan membuka ruang interpretasi yang terlalu luas. Tanpa batasan yang jelas, potensi penyalahgunaan wewenang menjadi risiko nyata bagi stabilitas moneter nasional. Selain regulasi, penunjukan pejabat bank sentral yang memiliki kedekatan politik juga menjadi poin yang patut diwaspadai agar tidak terjadi dominasi fiskal.
Rekomendasi Penguatan Pagar Pengaman Institusi
Untuk menjaga marwah Bank Indonesia, diperlukan revisi terhadap PMK 115/2025 dengan menetapkan batasan kuantitatif yang tegas terkait setoran surplus. Dalam revisi UU P2SK, stabilitas harga harus ditegaskan kembali sebagai mandat utama yang tidak boleh dikalahkan oleh target pertumbuhan ekonomi jangka pendek demi menjaga kepercayaan pasar global.
Informasi lengkap mengenai analisis independensi otoritas moneter ini merujuk pada tinjauan kebijakan ekonomi dan pernyataan resmi lembaga keuangan internasional yang dirilis pada Februari 2026.
