Perbankan syariah tengah menjadi sorotan terkait tingginya biaya pembiayaan dibandingkan dengan bank konvensional. Skema murabahah dan tingginya biaya dana (cost of fund) dinilai menjadi faktor utama yang menyebabkan margin keuntungan bank syariah terasa lebih berat bagi nasabah.
Analisis Biaya Dana dan Efisiensi Perbankan
Head of Research LPPI, Trioksa Siahaan, menilai pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai mahalnya bank syariah memiliki dasar faktual. Menurutnya, bank syariah perlu menetapkan imbal hasil yang lebih besar untuk menutup biaya perolehan dana yang masih tinggi.
“Bila ukurannya dari besaran rate atau bagi hasil dari bank syariah yang sama atau lebih besar dari bunga kredit bank konvensional, maka ada benarnya,” ujar Trioksa pada Rabu (18/2/2026). Ia menekankan perlunya evaluasi struktur keuangan agar perbankan syariah bisa lebih efisien dan memberikan imbal hasil yang lebih rendah kepada masyarakat.
Tantangan Skala Modal dan Teknologi
Wakil Direktur CSED INDEF, Handi Risza, menambahkan bahwa konteks permodalan sangat memengaruhi efisiensi. Saat ini, aset perbankan syariah per Oktober 2025 tercatat sebesar Rp 1.028 triliun, masih jauh di bawah dominasi bank konvensional, terutama kelompok KBMI IV yang memiliki modal inti di atas Rp 70 triliun.
“Jumlah modal akan sangat menentukan bank mampu berinvestasi terhadap teknologi, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang membuat produk perbankan jauh lebih efisien dan inovatif,” jelas Handi. Selain itu, struktur dana bank syariah yang didominasi tabungan dan deposito membuat biaya dana lebih mahal dibandingkan bank konvensional yang kuat di dana murah seperti giro.
Karakteristik Akad Murabahah dan Kepastian Cicilan
Meskipun dinilai lebih mahal, bank syariah menawarkan keunggulan berupa kepastian. Melalui akad murabahah atau jual beli dengan margin tetap, nasabah mendapatkan kepastian nilai angsuran hingga akhir kontrak tanpa terpengaruh fluktuasi suku bunga pasar.
Selain itu, aspek sosial menjadi pembeda utama. Handi menjelaskan bahwa denda keterlambatan di bank syariah tidak diakui sebagai pendapatan perusahaan. “Kalau pun ada denda, tidak dimasukkan ke dalam pendapatan perusahaan tapi harus diperuntukkan bagi kepentingan sosial,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik praktik perbankan syariah yang dianggap belum mencerminkan prinsip ekonomi Islam secara substansial karena biayanya yang cenderung lebih tinggi dan menyulitkan pelaku bisnis. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi para tokoh terkait dalam forum ekonomi syariah di Jakarta pada Rabu (18/2/2026).
