Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak saran Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan. Langkah penolakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah upaya pemerintah mempertahankan defisit anggaran di bawah ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Penolakan Pemerintah Terhadap Usul IMF
Purbaya memberikan tanggapan langsung terhadap simulasi IMF yang mengusulkan kenaikan bertahap PPh karyawan sebagai opsi pembiayaan investasi publik. Menurutnya, pemerintah telah berhasil menjaga defisit anggaran di level 3 persen tanpa harus membebani masyarakat dengan kenaikan pajak baru dalam waktu dekat.
“Kan kita (defisitnya) enggak 3 persen selama ini juga. Kan selama ini kita (jaga defisit) 3 persen, ya bagus, usulan IMF itu bagus untuk naikin pajak,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Ia memastikan bahwa kebijakan tarif pajak tidak akan mengalami perubahan sebelum kondisi ekonomi nasional benar-benar menunjukkan penguatan yang signifikan. Purbaya juga menekankan pentingnya mempertimbangkan daya beli masyarakat sebelum mengambil kebijakan fiskal yang drastis.
Fokus pada Perluasan Basis Pajak
Alih-alih menaikkan tarif, strategi fiskal pemerintah saat ini lebih difokuskan pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan negara. Pembenahan sistem perpajakan menjadi prioritas utama untuk meningkatkan rasio pajak secara organik seiring dengan ekspansi ekonomi nasional.
Simulasi Investasi Publik dalam Laporan IMF
Usulan kenaikan pajak tersebut termuat dalam laporan IMF bertajuk Selected Issues Paper: Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment. Dalam dokumen yang dirilis pada Minggu (15/2/2026), IMF memproyeksikan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
IMF mengasumsikan bahwa pada tahap awal, peningkatan investasi dapat dibiayai melalui pelebaran defisit anggaran. Namun, untuk jangka panjang, mobilisasi penerimaan negara melalui kenaikan bertahap PPh karyawan dianggap sebagai salah satu skema yang ilustratif untuk menjaga kesehatan fiskal.
Struktur Tarif PPh Pasal 21 Saat Ini
Saat ini, ketentuan pajak penghasilan karyawan masih mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan skema tarif progresif sebagai berikut:
- 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 60 juta per tahun.
- 15 persen untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
- 25 persen untuk penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
- 30 persen untuk penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
- 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Informasi mengenai kebijakan fiskal dan respons pemerintah terhadap usulan lembaga internasional ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan di Kompleks Parlemen pada 18 Februari 2026.
