Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk mendukung program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Langkah ini diambil guna mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang terkendala tunggakan biaya.
Detail Anggaran dan Mekanisme Penyaluran
Purbaya menegaskan bahwa secara prinsip, kebijakan insentif pemutihan ini telah disetujui oleh pemerintah. Saat ini, pihak kementerian sedang menunggu penyelesaian aturan teknis yang kemungkinan besar akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Itu sudah setujui, tinggal mungkin detail peraturan, Peraturan Presiden (Perpres) kalau nggak salah. Tapi uangnya sudah saya kirim ke BPJS. Jadi mereka bisa eksekusi kapan saja,” ujar Purbaya saat ditemui di Hotel Tribrata Darmawangsa, Kamis (12/2/2026).
Kriteria Penerima Program Pemutihan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan catatan penting terkait sasaran program ini. Ia menegaskan bahwa penghapusan tunggakan iuran tidak akan diberikan kepada peserta yang masuk dalam kategori mampu secara ekonomi.
Ali mengingatkan agar masyarakat yang memiliki kemampuan finansial tidak sengaja menunda pembayaran demi menunggu pemutihan. “Peserta mampu bayar ya tentu tetap harus melunasi tunggakan. Ini yang salah kira, dia nunggu ‘wah kapan ini dihapus, saya punya utang’ padahal dia mampu dan dihitung mampu,” kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026).
Data Tunggakan dan Latar Belakang Kebijakan
Berdasarkan data yang dipaparkan BPJS Kesehatan, terdapat lebih dari 23 juta peserta yang saat ini berstatus menunggak iuran. Total nilai tunggakan dari puluhan juta peserta tersebut mencapai angka Rp 14,1 triliun. Pemerintah mengidentifikasi tiga alasan utama di balik rencana pelaksanaan program ini:
- Banyaknya peserta nonaktif yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.
- Adanya kelompok masyarakat yang mampu membayar iuran bulanan berjalan, namun tidak sanggup melunasi akumulasi tunggakan yang sudah menumpuk.
- Masyarakat yang menunggak tidak dapat mengakses layanan kesehatan pada saat dibutuhkan.
Informasi lengkap mengenai kebijakan pemutihan iuran ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada rangkaian agenda kerja Februari 2026.
