Finansial

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Gugatan Guru Terkait Anggaran Makan Bergizi Gratis di MK

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Gugatan tersebut menyoroti Pasal 22 ayat (2) dan (3) yang mengatur alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam pos pendidikan.

Respons Menkeu Terhadap Gugatan P2G

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku tidak keberatan dengan langkah hukum tersebut dan memilih untuk menunggu putusan akhir dari hakim konstitusi.

“Ya biar aja. Kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menilai argumen yang diajukan dalam gugatan tersebut cenderung lemah. Ia optimis bahwa alokasi anggaran untuk program MBG akan tetap berjalan sesuai rencana jika dalil gugatan tidak cukup kuat untuk membatalkan pasal terkait.

Detail Gugatan dan Alokasi Anggaran Pendidikan

Gugatan ini bermula dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer sekaligus anggota P2G dari Kabupaten Karawang. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dan telah memasuki sidang perdana pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam argumennya, P2G menyoroti total anggaran pendidikan tahun 2026 yang mencapai Rp769 triliun. Namun, sebesar Rp268 triliun dari dana tersebut dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis. Hal ini menyebabkan realisasi mandatory spending untuk pendidikan murni dianggap tidak mencapai mandat konstitusi.

Advertisement

  • Total Anggaran Pendidikan: Rp769 triliun
  • Alokasi Makan Bergizi Gratis: Rp268 triliun
  • Persentase Pendidikan Murni: 11,9 persen (Klaim P2G)
  • Mandat Konstitusi: Minimal 20 persen

Polemik Nomenklatur Makan Bergizi Gratis

Pihak penggugat menilai bahwa memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan merupakan bentuk penyelundupan hukum. Menurut Reza, MBG secara substansi merupakan bantuan sosial atau kesehatan, bukan bagian dari fungsi pedagogis pendidikan.

Selain itu, P2G mengkritik prioritas pemerintah yang dianggap lebih mengutamakan logistik pangan dibandingkan kesejahteraan guru. Mereka merujuk pada Pasal 14 ayat (1) huruf a yang menjamin hak guru atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dan keterangan pers P2G yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement