Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait simulasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyarankan kenaikan pajak penghasilan karyawan sebagai opsi pembiayaan investasi publik. Pemerintah menegaskan komitmen untuk tetap menjaga defisit anggaran di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kondisi Ekonomi dan Tarif Pajak
Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat. Perubahan kebijakan fiskal tersebut baru akan dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi nasional sudah dinilai cukup kuat untuk menopang penyesuaian tersebut. “Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan bahwa usulan IMF tersebut merupakan masukan yang baik, namun implementasinya bergantung pada momentum ekonomi. Saat ini, pemerintah tetap konsisten menjaga disiplin fiskal dengan menjaga defisit anggaran tetap rendah.
Fokus Strategi Perpajakan Pemerintah
Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah saat ini memfokuskan strategi pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan negara. Perbaikan sistem perpajakan terus dilakukan guna memastikan efektivitas pengumpulan pendapatan negara seiring dengan ekspansi ekonomi.
Pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan pajak dapat meningkat secara organik. Strategi ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan publik tanpa harus memberikan beban tambahan langsung kepada wajib pajak dalam waktu dekat.
Simulasi Investasi Publik IMF
Saran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam laporan IMF bertajuk Selected Issues Paper: Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment. Laporan yang dirilis pada Minggu (15/2/2026) ini memproyeksikan kenaikan investasi publik sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB dalam kurun waktu 20 tahun.
IMF mengasumsikan tahap awal pembiayaan dilakukan melalui pelebaran defisit, yang kemudian diikuti oleh mobilisasi penerimaan melalui kenaikan bertahap pajak penghasilan karyawan. Tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dinilai dapat diperoleh secara gradual untuk menjaga defisit tetap di bawah 3 persen.
Struktur Tarif PPh Pasal 21 Saat Ini
Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), berikut adalah rincian tarif progresif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini:
| Penghasilan Kena Pajak (Per Tahun) | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dirilis pada Rabu, 18 Februari 2026.
