Finansial

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tunda Pajak Online dan Cukai Minuman Manis demi Pacu Pertumbuhan Ekonomi

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace serta kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Langkah strategis ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan global.

Strategi Menghindari Tekanan Ekonomi

Purbaya menjelaskan bahwa penyesuaian fiskal ini merupakan respons atas perlambatan ekonomi yang dirasakan sejak pertengahan 2024. Pemerintah memilih untuk tidak menambah beban pungutan baru guna melindungi daya beli masyarakat dan stabilitas aktivitas usaha.

“Kita ubah strateginya supaya pertumbuhan semakin cepat. Kenapa saya enggak naikin tarif pajak, terus pajak online saya tunda dulu, terus pajak yang minuman manis juga saya tunda, karena saya tahu ketika ekonomi jatuh pemerintah bukan mencekik ekonomi,” ujar Purbaya dalam acara Economic Outlook di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Mitigasi Risiko Resesi dan Pemberian Stimulus

Menurut Menkeu, situasi bisnis pada pertengahan tahun lalu sempat mengalami penurunan yang signifikan. Jika tidak segera direspons dengan kebijakan yang tepat, kondisi tersebut berpotensi membawa Indonesia mendekati ambang resesi.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah lebih memilih memberikan stimulus terbatas daripada menaikkan tarif pajak. Ia menekankan pentingnya membalikkan keadaan ekonomi dengan seluruh instrumen yang tersedia saat ini agar pelaku usaha tidak terbebani.

Advertisement

Dampak Kebijakan dan Outlook Fiskal

Sejak akhir 2025, pemerintah telah mengimplementasikan berbagai langkah untuk menjaga pertumbuhan. Beberapa langkah tersebut meliputi:

  • Suntikan dana ke sektor perbankan untuk menjaga likuiditas.
  • Percepatan realisasi belanja negara di berbagai sektor strategis.
  • Penundaan sejumlah kebijakan fiskal yang dinilai berisiko menekan pasar.

Strategi ini diklaim mulai membuahkan hasil, terlihat dari tren positif pertumbuhan penerimaan pajak pada awal tahun 2026. Jika tren ini berlanjut, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diprediksi akan menyempit secara bertahap seiring penguatan kesehatan fiskal.

Informasi mengenai penundaan kebijakan fiskal ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dalam forum Economic Outlook yang berlangsung pada 12 Februari 2026.

Advertisement