Berita

Menperin Agus Gumiwang Nonaktifkan Pejabat Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit Rp 14 Triliun

Advertisement

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menonaktifkan Lila Harsyah Bakhtiar (LHB) dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat. Langkah tegas ini diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan LHB sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Penonaktifan Pejabat Kemenperin

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengonfirmasi bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut sejak 8 Januari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung.

Febri menegaskan bahwa Kemenperin mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut. “Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur guna menutup celah penyelewengan kebijakan,” ujar Febri melalui keterangan resmi pada Rabu (11/2/2026).

Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa modus utama dalam perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Para pelaku diduga mengklaim crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Manipulasi ini bertujuan untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang ditetapkan oleh negara. Dengan mengubah status komoditas menjadi limbah, para eksportir mendapatkan keringanan atau bahkan terbebas dari kewajiban ekspor yang seharusnya berlaku bagi produk CPO murni.

Advertisement

Kerugian Negara dan Daftar Tersangka

Kejaksaan Agung menaksir kerugian keuangan negara akibat praktik lancung ini mencapai Rp 14 triliun. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan mendalam untuk memastikan total nilai kerugian tersebut. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022:

  • LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan Kemenperin RI.
  • FJR: Direktur Teknis Kepabeanan DJBC (saat ini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
  • MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
  • Pihak Swasta: ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Direktur Utama PT AP), RND (Direktur PT TAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT MAS).

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perindustrian dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement