Berita

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Inovasi Narapidana Nusakambangan yang Berhasil Rakit Mesin Olah Sampah

Advertisement

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) Pengolahan Sampah di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (10/2/2026). Kunjungan tersebut menyoroti keberhasilan para narapidana yang mampu merakit mesin pengolah sampah secara mandiri guna mendukung program kelestarian lingkungan di kawasan lapas.

Inovasi Mesin Rakitan Narapidana

Mesin pengolah sampah tersebut merupakan hasil karya warga binaan yang memiliki latar belakang teknik mesin dan keahlian las besi. Perwakilan PT Solusi Limbah Abadi menjelaskan bahwa mesin ini sepenuhnya dirakit di dalam lapas dengan bimbingan teknis untuk mengubah limbah menjadi produk bermanfaat seperti pupuk organik.

Menteri Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi saat melihat langsung operasional mesin tersebut dan mengusulkan nama merek khusus untuk produk inovasi ini. “NK Product saja,” ujar Agus saat berdiskusi dengan pihak pengelola mengenai potensi pemasaran mesin tersebut sebagai produk unggulan dari Nusakambangan.

Mewujudkan Kawasan Zero Waste

Kepala Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, Winarso, mengungkapkan bahwa volume sampah di pulau tersebut mencapai satu ton setiap harinya. Sampah berasal dari 13 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mencakup sisa makanan, limbah dapur, hingga sampah organik dari aktivitas harian petugas dan warga binaan.

Advertisement

Sejak BLK Pengolahan Sampah beroperasi pada Juni 2025, Nusakambangan berhasil menerapkan sistem zero waste secara terpadu. Hasil olahan berupa abu pembakaran dimanfaatkan sebagai bahan urugan, sementara limbah organik diolah menjadi pupuk untuk mendukung program ketahanan pangan di wilayah tersebut.

Potensi Kerja Sama dan Sanksi Sosial

Saat ini terdapat 12 narapidana yang aktif mengelola BLK tersebut, mulai dari proses perakitan hingga tahap penyelesaian akhir. Pihak mitra swasta berharap inovasi ini dapat dikerjasamakan dengan pemerintah daerah sebagai solusi penanganan sampah di TPA sekaligus menjadi sarana pelaksanaan sanksi sosial.

Informasi lengkap mengenai inovasi dan kegiatan pembinaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat kunjungan kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Nusakambangan.

Advertisement