Pasar modal Indonesia tengah menghadapi guncangan hebat menyusul peringatan keras dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait transparansi free float saham. Situasi ini memicu aksi jual masif yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk hingga 8 persen pada Januari 2026, disertai keluarnya modal asing senilai Rp 11 triliun.
Krisis Kepercayaan dan Ancaman Penurunan Status
MSCI, sebagai penyedia indeks investasi global, merilis pernyataan yang mempertanyakan kejelasan struktur kepemilikan saham di Indonesia. Lembaga tersebut mengancam akan membekukan klasifikasi indeks saham Indonesia dan menurunkan statusnya dari Emerging Markets menjadi Frontier Markets.
Ancaman ini berdampak langsung pada stabilitas pasar. Selama periode Januari 2026, IHSG tercatat mengalami penghentian perdagangan sementara (trading halt) sebanyak empat kali. Para investor global mulai meragukan kredibilitas pasar modal dalam negeri akibat minimnya transparansi pada saham-saham yang menopang pertumbuhan indeks.
Perombakan Massal di Tubuh Regulator
Dampak dari krisis ini berujung pada pengunduran diri massal lima pejabat tinggi regulator keuangan pada 30 Januari 2026. Para pejabat yang melepaskan jabatannya meliputi:
- Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI)
- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Wakil Ketua OJK
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK
- Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
Pemerintah segera menunjuk pejabat pengganti untuk merespons masukan MSCI secara intensif guna mencegah kerusakan reputasi lebih lanjut di kancah keuangan internasional.
Evaluasi Transparansi dan Aturan Free Float Baru
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketimpangan pertumbuhan antara IHSG dengan indeks saham berkualitas tinggi seperti LQ45 dan IDX30. Pada 2025, IHSG melonjak 22 persen, namun LQ45 hanya tumbuh 2 persen, sementara IDX30 justru terkoreksi 0,8 persen.
Pertumbuhan IHSG tersebut ternyata didominasi oleh saham konglomerasi dengan rasio Price to Earnings (PE) yang sangat tinggi, seperti Barito Renewables Energy (BREN) dengan PE 600x dan DCI Indonesia (DCII) dengan PE 390x. Sebagai langkah perbaikan, BEI berencana meningkatkan standar minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Sentimen Negatif Lembaga Internasional
Selain MSCI, lembaga penyedia indeks FTSE Russell juga memutuskan untuk menunda pelaksanaan tinjauan indeks Indonesia pada 9 Februari 2026. Di saat yang sama, Moody’s Rating menurunkan outlook peringkat kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif.
Penurunan outlook ini juga berlaku bagi 19 perusahaan besar nasional. Moody’s menyoroti adanya penurunan kredibilitas dan prediktabilitas dalam tata kelola kebijakan pemerintah, yang berpotensi meningkatkan risiko investasi dan beban bunga utang luar negeri Indonesia yang mencapai 420 miliar dollar AS.
Informasi mengenai perkembangan kebijakan pasar modal ini dihimpun dari pernyataan resmi otoritas bursa dan lembaga pemeringkat internasional yang dirilis sepanjang awal tahun 2026.
