Finansial

Mudik Lebaran 2026: Pemerintah Batasi Operasional Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Advertisement

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan untuk menyambut arus mudik dan balik Lebaran 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat serta menjamin kelancaran dan keselamatan selama masa angkutan lebaran.

SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Fokus utama aturan ini adalah pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama.

Jadwal dan Ketentuan Pembatasan Angkutan Barang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan secara kontinyu. Kebijakan ini dimulai pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat dan berakhir pada 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

“Sama halnya seperti angkutan lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ujar Aan dalam keterangan resminya pada Kamis (12/2/2026).

Jenis Kendaraan yang Terkena Pembatasan

Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, distribusi barang menggunakan kendaraan dua sumbu masih diperbolehkan, kecuali untuk pengangkut material bangunan dan hasil tambang.

Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan sumbu tiga ke atas yang mengangkut komoditas esensial, antara lain:

Advertisement

  • Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG).
  • Hewan ternak dan pupuk.
  • Bantuan logistik bencana alam.
  • Barang kebutuhan pokok masyarakat.

Syarat Operasional dan Sanksi Pelanggaran

Kendaraan yang dikecualikan tetap harus mematuhi aturan muatan dan dimensi yang dibuktikan melalui dokumen kontrak resmi. Aan menegaskan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.

“Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” lanjut Aan. Ia juga memastikan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Ruas Jalan yang Diberlakukan Pembatasan

Pembatasan operasional ini mencakup jalur tol dan non-tol di berbagai wilayah strategis. Berikut adalah beberapa titik utama yang terdampak:

WilayahRuas Jalan Utama
DKI Jakarta & BantenTol Jakarta-Tangerang-Merak, JORR I, Dalam Kota Jakarta.
Jawa BaratTol Jakarta-Cikampek, Cipularang, Cileunyi-Sumedang-Dawuan.
Jawa Tengah & DIYTol Pejagan-Pemalang-Semarang, Solo-Ngawi, Jalur Daendels.
Jawa TimurTol Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Pandaan-Malang.
SumateraTol Bakauheni-Terbanggi Besar-Palembang, Medan-Berastagi.

Selain ruas di atas, pembatasan juga berlaku di jalur arteri utama di Bali dan Kalimantan Tengah guna memastikan distribusi logistik tidak menghambat arus kendaraan pribadi. Informasi lengkap mengenai rincian ruas jalan dan teknis pelaksanaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Perhubungan yang dirilis pada 12 Februari 2026.

Advertisement