Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan resmi terkait tradisi membangunkan sahur pada Ramadan 1447 H yang telah dimulai sejak Kamis (19/2/2026). MUI menekankan pentingnya penggunaan pengeras suara masjid atau mushola secara bijak guna menghormati lingkungan sekitar, termasuk warga non-Muslim.
Etika Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara atau toa hendaknya dilakukan seperlunya dengan mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat. Menurutnya, volume suara harus diukur agar tidak mengganggu ketenangan warga yang tidak menjalankan ibadah puasa.
“Jika dilakukan pakai toa masjid seperlunya saja. Misalnya pada jam-jam sahur setengah 4, tapi jangan terlalu keras. Di daerah padat dan banyak non-Muslim tentu diukur sebaiknya yang tidak mengganggu orang yang tidak berpuasa,” ujar Kiai Cholil.
Ia menambahkan bahwa meski tradisi membangunkan sahur adalah hal positif, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan etika sosial. Penggunaan speaker diharapkan hanya dilakukan pada waktu-waktu yang memang dibutuhkan untuk memberikan informasi waktu sahur kepada umat Islam.
Sorotan Terhadap Fenomena Keliling Sahur
Selain masalah pengeras suara, MUI juga menyoroti aksi kelompok pemuda yang berkeliling kampung untuk membangunkan warga. Kiai Cholil menyayangkan jika kegiatan tersebut diisi dengan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti penggunaan kostum yang tidak pantas.
Secara khusus, beliau menekankan larangan bagi laki-laki untuk berpenampilan menyerupai perempuan saat melakukan kegiatan keliling sahur. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan syariat dan merusak kesucian bulan Ramadan.
Penetapan Awal Ramadan 1447 H
Pemerintah melalui Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal di 96 titik di Indonesia.
Menteri Agama berharap seluruh umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan penuh kedamaian dan menjadikan perbedaan sebagai kekuatan dalam bingkai persatuan bangsa. Imbauan MUI ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjaga harmoni selama bulan suci.
Informasi mengenai imbauan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama RI pada Februari 2026.
