Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang membawa risiko hukum serius bagi pemilik asli rekening tersebut.
Risiko Hukum dan Penyalahgunaan Rekening
Praktik jual beli rekening dinilai sangat berbahaya karena sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk aktivitas kriminal. Dian menjelaskan bahwa rekening-rekening tersebut rawan digunakan sebagai sarana penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang,” ujar Dian pada Minggu (15/2/2026).
Dasar Hukum dan Kewajiban Nasabah
Larangan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Aturan tersebut mewajibkan nasabah untuk bertindak atas nama diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat yang sah.
Penyedia jasa keuangan juga diinstruksikan untuk memperketat prinsip know your customer (KYC) melalui uji tuntas nasabah dan pemantauan transaksi secara konsisten. OJK mendorong pihak perbankan untuk segera menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, termasuk dengan langkah pembatasan akses fasilitas perbankan.
Tanggung Jawab Mutlak Pemilik Rekening
Dian menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memegang tanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang terjadi. Risiko hukum tetap melekat pada pemilik identitas meskipun rekening tersebut telah berpindah tangan atau digunakan oleh pihak lain untuk tujuan kejahatan.
“OJK menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut,” paparnya menambahkan.
Penguatan Pengawasan dan Koordinasi
Guna mempercepat penanganan penyalahgunaan rekening, OJK memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga terkait melalui pertukaran informasi berkala. Beberapa instansi yang terlibat antara lain:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Aparat Penegak Hukum
- Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
Selain koordinasi eksternal, bank diminta memperkuat parameter deteksi dini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan berkala dan pembaruan profil nasabah harus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari manajemen risiko perbankan.
Informasi lengkap mengenai peringatan dan regulasi terkait penggunaan rekening ini disampaikan melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan yang dirilis pada Februari 2026.
