Berita

Pakar Hukum Ungkap Persetubuhan dengan ODGJ Termasuk Pemerkosaan: Pahami Aturan dan Sanksinya

Advertisement

Perbincangan hangat di media sosial Threads mengenai kasus kehamilan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memicu keprihatinan publik. Unggahan seorang tenaga kesehatan pada Kamis, 29 Januari 2026, yang menceritakan penanganan ODGJ hamil diduga akibat persetubuhan dengan tetangga, sontak menimbulkan pertanyaan serius tentang aspek hukumnya: apakah tindakan tersebut termasuk pemerkosaan?

Persetubuhan dengan ODGJ Termasuk Pemerkosaan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Heri Hartanto, menegaskan bahwa persetubuhan dengan ODGJ jelas termasuk tindak pidana pemerkosaan. Pandangan ini berlaku meskipun korban tidak melawan atau secara verbal menyatakan setuju untuk berhubungan seksual dengan terduga pelaku.

“Karena ODGJ tidak mampu berpikir dengan baik dan memutuskan tentang dirinya sendiri,” sebut Heri kepada Kompas.com pada Selasa, 3 Februari 2026. Ketidakmampuan ini menjadi dasar hukum utama dalam mengkategorikan tindakan tersebut sebagai pemerkosaan.

Landasan Hukum yang Mengatur

Heri menjelaskan, persetubuhan dengan ODGJ tidak berada di ruang abu-abu hukum, melainkan diatur dalam beberapa regulasi yang saling berkaitan. Regulasi tersebut memastikan hak korban penyandang disabilitas tidak terabaikan dalam proses hukum.

Definisi Penyandang Disabilitas dalam KUHAP

Pengertian yang paling mendekati penjelasan tentang persetubuhan ODGJ termuat dalam Pasal 1 angka 54 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal ini mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.”

Keterbatasan tersebut dapat menyebabkan hambatan dan kesulitan untuk beradaptasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan persamaan hak.

Ketentuan Pemerkosaan dalam KUHP

Selain KUHAP, kasus ini juga berkaitan erat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) Pasal 473 tentang Pemerkosaan. Pasal 473 ayat (1) KUHP menjelaskan perbuatan pemerkosaan sebagai tindakan “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.”

Ancaman pidana untuk perbuatan ini sangat jelas, terduga pelaku berisiko mendapat hukuman pidana sampai 12 tahun penjara.

Penegasan Pasal 473 Ayat (2) KUHP

Pandangan bahwa persetubuhan dengan ODGJ termasuk tindak pemerkosaan dipertegas pada Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP. Pasal tersebut memperluas makna perbuatan pemerkosaan, termasuk jika terjadi “persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.”

Hal ini berlaku jika pelaku memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa, atau dengan penyesatan menggerakkan korban untuk bersetubuh, padahal pelaku mengetahui keadaan disabilitas korban. “Oleh karena itu, persetetubuhan dengan ODGJ, meskipun dilakukan tanpa paksaan, maka hal tersebut termasuk perbuatan pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 473 KUHP,” tutur Heri.

Heri menambahkan, ODGJ tidak memiliki kecakapan hukum atau kemampuan bertanggung jawab karena tidak mampu memutuskan yang baik untuk dirinya sendiri. Ini menegaskan bahwa persetubuhan dengan ODGJ, sekalipun tanpa paksaan, tetap dipandang sebagai perbuatan pemerkosaan.

Advertisement

Mekanisme Pelaporan dan Pemeriksaan

Kasus Delik Biasa

Kasus pemerkosaan ODGJ dapat diseret ke meja hijau dan termasuk dalam kategori delik biasa. Heri menjelaskan, meskipun pada prinsipnya perbuatan asusila dan pemerkosaan adalah delik aduan, ada pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal 7 ayat (2) UU TPKS secara khusus menyatakan bahwa kejahatan kesusilaan/pemerkosaan dengan korban penyandang disabilitas dan/atau anak merupakan delik biasa. “Sehingga pemerkosaan terhadap ODGJ dan anak dapat dilakukan penuntutan secara hukum meskipun tidak ada pengaduan dari korban,” tegas Heri.

Pemeriksaan Saksi Penyandang Disabilitas

Saksi penyandang disabilitas atau korban terkait tetap diperiksa dalam kasus pemerkosaan ini. Proses pemeriksaan perkara pidana diatur dalam Pasal 145 UU KUHAP, yang mewajibkan saksi penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan, sarana, dan prasarana sesuai ragam disabilitasnya.

Pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas wajib didampingi oleh orang tua atau walinya dan/atau pendamping. Keterangan saksi disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan saksi pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (3) UU KUHAP.

Peran Penting Visum dan Ahli

Kebutuhan Visum Et Repertum

Dalam konteks ini, bukti visum et repertum tidak boleh terelakkan dan selalu dibutuhkan pada tindak pidana yang menimbulkan kerusakan fisik korban, termasuk pemerkosaan. “Bukti visum et repertum dapat menerangkan peristiwa apa yang dialami oleh korban,” sebut Heri.

Visum dapat memberikan kejelasan, terutama jika saksi korban adalah penyandang disabilitas mental atau intelektual yang mungkin kesulitan berkomunikasi atau menjelaskan peristiwa yang dialaminya.

Peran Dokter dan Ahli Kejiwaan

Dokter atau ahli kejiwaan memiliki peran krusial dalam kasus pemerkosaan pada ODGJ. “Mereka diperlukan untuk menjelaskan tentang kondisi yang dialami oleh korban penyandang disabilitas, dampak atau trauma mungkin terjadi pada korban,” ulas Heri.

Keterangan dari para ahli ini bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memutus berat atau ringannya sanksi pidana. Selain itu, keluarga atau wali korban penyandang disabilitas juga penting dalam setiap tahap pemeriksaan, bahkan wajib mendampingi sesuai Pasal 27 UU TPKS.

Informasi lengkap mengenai aspek hukum persetubuhan dengan ODGJ ini disampaikan melalui pernyataan resmi Dr. Heri Hartanto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, yang dirilis pada Selasa, 3 Februari 2026.

Advertisement