Wacana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipercepat pemerintah pada 2026 membuka babak baru dalam struktur kepemilikan pasar modal nasional. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan perusahaan asing berpeluang menjadi pemegang saham BEI setelah proses demutualisasi rampung. Di sisi lain, Founder dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan kepemilikan saham agar tidak didominasi satu pihak.
Peluang Investor Asing dan Reformasi Pasar Modal
Rosan Roeslani menjelaskan bahwa skema kepemilikan saham BEI oleh perusahaan asing bukan hal baru, karena telah diterapkan di banyak bursa efek global. “Ya memang itu emang di (bursa efek) lain seperti itu, jadi ini dipisahkan antara anggota dan kepemilikan, karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah, oleh sebab itu ini dibuka supaya lebih baik dan lebih transparan,” ujar Rosan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyusunan regulasi agar demutualisasi BEI dapat diproses pada 2026. Perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (SRO) menjadi entitas yang sahamnya dapat dimiliki publik atau pihak lain diharapkan mampu memisahkan kepentingan anggota bursa dan pengelola, sehingga potensi benturan kepentingan bisa ditekan. Rosan juga menegaskan, keterlibatan investor institusional global, termasuk sovereign wealth fund (SWF), merupakan praktik lazim di berbagai negara.
Mengutip laporan Kontan, Rosan juga mengungkapkan respons positif investor asing terhadap arah pembenahan pasar modal Indonesia. Optimisme itu ia sampaikan usai menggelar rangkaian pertemuan intensif dengan sejumlah investor global dalam dua hari terakhir. “Saya meyakini market saham akan positif, karena saya pun berbicara dalam dua hari terakhir ini dengan para investor luar. Responnya mereka juga memahami, mengerti dan memberikan sinyal yang positif,” ujar Rosan saat ditemui di Gedung BEI, Minggu (2/2/2026).
Pelaku pasar internasional menunjukkan pemahaman yang kuat terhadap agenda reformasi regulasi yang tengah disiapkan, khususnya terkait upaya memperkuat transparansi dan likuiditas perdagangan saham di BEI. Rosan menilai, kejelasan arah kebijakan menjadi faktor penting yang membuat investor global tetap menaruh minat pada pasar saham Indonesia, meskipun dinamika global masih penuh tantangan.
Usulan Batas Kepemilikan Saham BEI oleh Celios
Founder dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan kepemilikan saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) agar tidak didominasi satu pihak. Menurut dia, porsi kepemilikan investor ritel seharusnya menjadi yang terbesar dalam struktur pemegang saham bursa. “Yang penting proporsional, jangan sampai dominan, terutama Danantara,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Bhima mengusulkan agar maksimal 40 persen saham BEI dimiliki oleh investor ritel, sementara sisanya dapat diisi oleh investor institusi, termasuk investor asing. “Maksimum 40 persen pemilikan saham BEI harus dipegang investor ritel. Sisanya bisa asing institusi,” tandasnya. Untuk Danantara Indonesia, Bhima menilai porsi kepemilikan perlu dibatasi secara ketat, yakni maksimum 5 persen saja.
Bhima menambahkan, keterlibatan investor asing dalam kepemilikan BEI justru berpotensi membawa dampak positif bagi pasar modal nasional. “Kepemilikan asing di BEI bisa memperbesar kepercayaan dan mendorong aliran modal portofolio masuk ke Indonesia,” ucapnya.
Sorotan Investor Global terhadap Transparansi Kepemilikan
Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi dari investor asing adalah peningkatan ketentuan free float saham menjadi minimal 15 persen. Aturan ini dinilai mampu mendorong likuiditas perdagangan sekaligus memperbesar porsi saham yang beredar di publik, sehingga menciptakan pasar yang lebih sehat dan efisien.
Namun, perhatian investor tidak berhenti di situ. Rosan mengungkapkan, investor asing juga menyoroti ambang batas keterbukaan kepemilikan saham di atas 5 persen yang dinilai masih relatif tinggi dibandingkan praktik di negara lain. “Nah mereka bilang kalau bisa itu diturunkan, tidak hanya di batas 5 persen karena saya lihat di beberapa negara seperti India 1 persen, yang lain 2 persen,” ujarnya.
Menurut Rosan, para investor berharap ambang batas pelaporan kepemilikan saham dapat diturunkan ke kisaran 1–2 persen agar sejalan dengan standar internasional. Usulan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk dikaji lebih lanjut. “Mereka ingin itu juga diturunkan karena mungkin selama ini yang kita lebih bicarakan floatingnya kan 15 persen, tapi faktor keterbukaannya itu mereka ingin diturunkan ke level yang paling tidak sama dengan negara lainnya,” tambahnya.
Rosan menilai, penurunan ambang batas keterbukaan kepemilikan akan berdampak besar pada peningkatan kepercayaan investor. Transparansi dinilai krusial untuk mencegah distorsi harga dan praktik manipulatif di pasar. “Dengan begitu, aksi untuk penciptaan harga yang semu akan menjadi sangat-sangat sulit karena investornya akan terbuka. Jadi kalau mereka melakukan tindakan itu akan terdeteksi,” tegasnya. Ia pun optimistis, rangkaian reformasi tersebut akan memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia di mata global, sekaligus membuka peluang masuknya kembali arus modal asing secara berkelanjutan.
Informasi lengkap mengenai wacana demutualisasi BEI dan usulan terkait kepemilikan saham ini disampaikan melalui pernyataan Rosan Roeslani pada Minggu (1/2/2026) dan Bhima Yudhistira Adhinegara pada Senin (2/2/2026) kepada media.
