Berita

Pemerintah Tetapkan Batas Akhir Konversi Girik ke SHM: Pahami Cara dan Biaya Sebelum 2 Februari 2026

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pengakuan legal atas girik dan sembilan jenis surat tanah non-sertifikat lainnya hingga 2 Februari 2026. Masyarakat pemilik dokumen tanah adat tersebut hanya memiliki waktu hingga pekan depan untuk mendaftarkan kepemilikan agar sah secara hukum menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tenggat Waktu dan Aturan Hukum Konversi Girik

Aturan mengenai batas waktu ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Beleid tersebut menyatakan bahwa dokumen tanah adat harus didaftarkan maksimal lima tahun sejak diberlakukan pada 2 Februari 2021.

Jika surat tanah tidak diubah menjadi SHM hingga tenggat tersebut, statusnya akan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 95 PP 18/2021.

Meskipun demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan SHM setelah tanggal tersebut, namun dengan proses dan validasi tambahan. Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan, “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan.”

Selain girik, ada sembilan jenis surat tanah lain yang tidak akan diakui sebagai bukti kepemilikan mulai 2 Februari 2026. Jenis-jenis tersebut meliputi Letter C, Petok D, Landrente, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik.

Arie Satya Dwipraja, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, menjelaskan bahwa “Surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa dipakai sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak.”

Prosedur dan Estimasi Biaya Pengurusan SHM dari Girik

Untuk mengurus peningkatan status girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), terdapat beberapa tahapan umum yang perlu diikuti oleh masyarakat.

Dokumen Persyaratan

  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP dan KK (pemohon dan kuasa, jika ada)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Bukti alas hak atau girik
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan SSP/PPh
  • Surat pernyataan: tanah tidak dalam sengketa, dikuasai secara fisik, riwayat penguasaan tanah diketahui dua saksi dan aparat desa

Setelah dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Proses verifikasi akan dilakukan oleh petugas.

Masyarakat juga dapat memantau status berkas, alur permohonan, serta estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyatakan, “Di aplikasi ini juga pemilik tanah bisa mengecek alur berkasnya yang sudah masuk dan diproses di Kantah.”

Estimasi Biaya

Biaya pengurusan SHM ditentukan berdasarkan luas tanah, fungsi lahan, dan lokasi wilayah. Berikut adalah simulasi dari Kementerian ATR/BPN:

Luas TanahLokasi & FungsiBiaya PengukuranBiaya PendaftaranTotal Biaya
500 m²Jawa Barat (non-pertanian)Rp 200.000Rp 50.000Rp 250.000
750 m²Kalimantan Timur (non-pertanian)Rp 280.000Rp 50.000Rp 330.000

Untuk estimasi biaya lainnya, masyarakat disarankan untuk mengecek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku atau mengunjungi Kantah terdekat.

Proses penyelesaian dari permohonan hingga terbitnya SHM memerlukan waktu maksimal 98 hari kerja. Waktu ini dihitung sejak semua berkas dinyatakan lengkap oleh petugas loket Kantah.

Pentingnya Konversi Girik demi Perlindungan Hukum

Mengurus peningkatan status girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bukan hanya sekadar formalitas legalitas, melainkan juga langkah krusial untuk perlindungan hukum atas aset tanah. Jika dibiarkan tanpa konversi, pemilik berisiko kehilangan hak atas tanah tersebut atau terjebak dalam sengketa kepemilikan.

Kini, seluruh proses pengurusan dapat dilakukan dengan lebih mudah, transparan, dan dapat dipantau secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan surat tanah jenis girik, sangat disarankan untuk segera mengajukan konversi ke SHM sebelum tenggat waktu yang ditetapkan guna menghindari potensi kerugian di masa mendatang.

Informasi lengkap mengenai prosedur dan ketentuan konversi girik menjadi SHM ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN yang dirilis melalui berbagai saluran informasi publik.