Finansial

Pengamat Soroti Lemahnya Tata Kelola Agen Asuransi yang Hanya Fokus Jadi Mesin Produksi Premi

Advertisement

Perusahaan asuransi di Indonesia kini dituntut untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang lebih profesional guna menghadapi tantangan klaim besar dan deteksi risiko yang dinamis. Meskipun struktur regulasi saat ini dinilai sudah memadai dan patuh terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), efektivitas pengendalian di lapangan masih menjadi catatan penting bagi para pelaku industri.

Tantangan Pengendalian Klaim dan Visibilitas Risiko

Pengamat asuransi Dedy Kristianto menjelaskan bahwa tantangan utama dalam tata kelola asuransi saat ini terletak pada efektivitas pengendalian eksposur klaim bernilai besar. Menurutnya, sering kali muncul celah visibilitas independen terhadap potensi kebocoran margin dan konsentrasi risiko.

“Di sinilah sering muncul gap, bukan karena tidak ada governance, tetapi karena belum adanya layer visibilitas independen terhadap potensi margin leakage dan risk concentration,” ujar Dedy pada Senin (16/2/2026).

Indikator tata kelola yang baik dapat dilihat dari berjalannya fungsi direksi, komisaris, manajemen risiko, dan audit internal secara efektif, bukan sekadar formalitas. Dedy juga menekankan pentingnya rasio Risk Based Capital (RBC) yang kuat sebagai cermin ketahanan finansial, meski modal saja tidak menjamin pengendalian operasional sudah efektif.

Transformasi Model Keagenan: Kuantitas Menuju Kualitas

Industri asuransi saat ini mulai lebih selektif dalam menjaga kualitas portofolio bisnis dari kanal agen. Tekanan klaim dan inflasi medis memicu pengawasan yang lebih ketat terhadap persistensi dan rasio klaim. Hal ini berdampak pada penurunan jumlah pendaftar agen baru dalam jangka pendek karena syarat masuk yang lebih tinggi.

Namun, Dedy memproyeksikan kondisi ini akan berdampak positif dalam jangka panjang. “Industri bergerak dari model kuantitas ke model kualitas dan persistensi,” tambahnya. Agen yang profesional diharapkan dapat mengurangi praktik mis-selling dan meningkatkan kredibilitas industri.

Kewajiban Lisensi dan Registrasi di Database OJK

Pengamat asuransi Tri Joko Santoso mengingatkan bahwa seluruh agen asuransi kini wajib memiliki lisensi dan terdaftar dalam database OJK. Ketentuan ini bertujuan agar agen lebih mudah diawasi dan dibina oleh perusahaan maupun regulator. Definisi agen asuransi ini telah diatur secara rinci dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Advertisement

Setiap agen wajib mengantongi sertifikat dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Khusus bagi agen yang menangani nasabah korporat, diperlukan sertifikasi tambahan dari OJK guna memastikan kompetensi yang sesuai.

Kritik Terhadap Fungsi Agen sebagai Mesin Produksi

Praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor memberikan kritik tajam terhadap praktik tata kelola keagenan saat ini. Ia menilai banyak perusahaan masih memposisikan agen hanya sebagai mesin produksi untuk mengejar pertumbuhan premi semata, tanpa memedulikan integritas jangka panjang.

Andreas menyoroti beberapa persoalan mendasar dalam industri, antara lain:

  • Rekrutmen Dangkal: Fokus pada jaringan luas tanpa memperhatikan kapasitas intelektual dan rekam jejak moral.
  • Agent Poaching: Praktik pembajakan agen antarperusahaan dengan iming-iming insentif fantastis yang melanggar etika.
  • Sistem Remunerasi: Komisi yang terlalu berorientasi pada premi tahun pertama (first year premium) sehingga memicu pengejaran target jangka pendek.

“Ketika tata kelola keagenan lemah, maka yang terdampak bukan hanya reputasi agen, tetapi reputasi korporasi secara keseluruhan,” tegas Andreas. Ia mendorong adanya integrasi yang lebih kuat antara divisi keagenan dengan manajemen risiko untuk mencegah timbulnya sengketa klaim dan pengaduan nasabah.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi para pakar dan praktisi asuransi yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement