Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pemilik tanah dengan dokumen adat wajib mendaftarkan haknya untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) paling lambat lima tahun sejak aturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Girik Bukan Bukti Kepemilikan Sah
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menyatakan bahwa girik hanyalah surat yang menunjukkan penguasaan tanah adat yang belum disertifikatkan. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah untuk keperluan administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Girik bukan bukti kepemilikan,” ujar Bagas. Ia menambahkan bahwa meskipun pemilik rutin membayar pajak setiap tahun, hal tersebut tidak otomatis memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga tidak mengakui girik sebagai bukti kepemilikan resmi, melainkan hanya sebagai alat bukti lama.
Ketentuan Pendaftaran dalam PP Nomor 18 Tahun 2021
Pasal 96 dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dokumen tanah adat seperti girik, letter C, dan petuk D tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan setelah 2 Februari 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan konversi ke SHM guna menghindari risiko sengketa lahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa dokumen girik tetap dapat digunakan sebagai dasar atau petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. “Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM,” kata Shamy.
Prosedur dan Biaya Pengurusan Sertifikat
Untuk mengubah status tanah girik menjadi SHM, masyarakat dapat mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen riwayat kepemilikan. Proses ini memerlukan surat pernyataan yang dikuatkan oleh minimal dua orang saksi, seperti tetangga atau tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah lahan tersebut, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Mengenai rincian biaya, Shamy menuturkan bahwa nilai yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada lokasi, luas, dan peruntukan lahan. Masyarakat dapat memantau transparansi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola resmi oleh kementerian untuk memastikan proses sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Informasi lengkap mengenai kebijakan pendaftaran tanah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ATR/BPN dan rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
