Berita

Penjelasan Lengkap Aturan Baru Registrasi Nomor HP Pakai Biometrik Wajah dan Risiko Keamanan Siber

Advertisement

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan syarat tambahan berupa data biometrik wajah untuk registrasi kartu SIM baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Tujuan Penguatan Tata Kelola Identitas Digital

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari kebutuhan penguatan tata kelola identitas digital di Indonesia. Dari perspektif keamanan siber, langkah tersebut bertujuan mempersempit ruang anonimitas yang sering dimanfaatkan untuk kejahatan digital.

“Seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, pemerasan berbasis rekayasa sosial, hingga penyalahgunaan akun keuangan,” ujar Pratama pada Jumat (6/2/2026). Ia menambahkan bahwa verifikasi biometrik diharapkan dapat mengaitkan identitas langsung dengan individu secara presisi karena karakteristiknya yang unik dan sulit dipalsukan dibandingkan data tekstual.

Risiko dan Standar Perlindungan Data

Meski menawarkan tingkat autentikasi yang tinggi, Pratama menekankan bahwa data biometrik memiliki sensitivitas yang sangat besar. Berbeda dengan kata sandi, data biometrik bersifat permanen dan tidak dapat diganti jika terjadi kebocoran di kemudian hari.

Untuk menekan risiko, Pratama menyarankan agar operator seluler dan pengelola sistem menerapkan standar proteksi yang ketat. Data biometrik idealnya tidak disimpan dalam bentuk foto mentah, melainkan melalui proses transformasi matematis tertentu.

Advertisement

  • Penggunaan template terenkripsi melalui proses hashing.
  • Penerapan enkripsi berlapis saat pengiriman dan penyimpanan data di pusat data.
  • Implementasi prinsip minimisasi data dan audit keamanan berkala secara konsisten.

Menanggapi Kekhawatiran Kebocoran Data

Munculnya respons negatif dan kecemasan warganet di platform media sosial dianggap sebagai hal yang wajar oleh pihak CISSReC. Pratama menyebutkan bahwa berbagai insiden kebocoran data yang pernah terjadi di sektor publik maupun swasta memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan sistem digital.

Ia mengingatkan bahwa potensi kebocoran data tidak pernah dinyatakan nol secara teknis karena ketergantungan pada perangkat lunak, infrastruktur, dan faktor manusia. Penambahan data biometrik juga meningkatkan nilai ekonomis data bagi pelaku kejahatan siber, sehingga memerlukan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi CISSReC dan regulasi Permenkomdigi yang dirilis pada Januari 2026.

Advertisement