Agen asuransi memegang peranan vital sebagai ujung tombak perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pengelolaan risiko. Selain memasarkan produk, kehadiran agen sangat krusial untuk meningkatkan literasi calon nasabah sebelum memutuskan membeli polis yang sesuai kebutuhan.
Pengalaman Nasabah dalam Memilih Proteksi
Krisna Yogatama (34), seorang karyawan swasta, membagikan pengalamannya saat pertama kali memiliki asuransi kesehatan dan jiwa pada Februari 2022. Keputusan tersebut diambil menjelang rencana pernikahannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pasangan dan diri sendiri.
Sebelum memilih perusahaan, Krisna melakukan riset mendalam terkait reputasi merek dan kekuatan finansial penyedia jasa. Ia menekankan bahwa faktor penentu utama dalam berasuransi adalah integritas agen yang menangani nasabah.
“Saya mencari agen yang jujur dan tidak menghilang setelah polis terjual. Akhirnya saya memilih teman lama yang saya kenal baik pribadinya agar yakin dia tidak akan lepas tangan,” ujar Krisna.
Peran Agen dalam Administrasi dan Edukasi
Menurut Krisna, agen yang baik harus mampu berdiskusi secara terbuka tanpa memaksakan produk tertentu. Ia sendiri memilih produk asuransi jiwa unitlink atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) karena dinilai praktis dan terjangkau.
Agen juga berperan penting sebagai perantara yang membantu seluruh proses administrasi, mulai dari penerbitan polis hingga pengurusan klaim. Selain itu, agen yang proaktif akan rutin memberikan informasi mengenai pembaruan produk tanpa tekanan untuk membeli.
Perspektif dan Strategi Agen Asuransi
Dinda Audriene Muthmainah, yang akrab disapa Audry, telah berkarier sebagai agen sejak 2023. Ia memulai langkahnya dengan menjadi nasabah terlebih dahulu untuk memastikan stabilitas finansial pribadinya tetap terjaga saat menghadapi kondisi darurat.
Dalam menjalankan profesinya, Audry aktif memanfaatkan media sosial untuk membagikan konten edukasi mengenai proteksi risiko finansial. Ia juga fokus membangun hubungan berkelanjutan dengan nasabah melalui komunikasi rutin dan pemantauan kondisi kesehatan mereka.
“Saya selalu meminta nasabah segera menghubungi saat dirawat di rumah sakit untuk memudahkan proses klaim. Perusahaan juga mendukung dengan layanan call center 24 jam dan jaringan Blue Eagle Network (BEN) untuk prioritas rawat inap,” jelas Audry.
Regulasi dan Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 23 Tahun 2023 menegaskan bahwa agen asuransi wajib memiliki sertifikat resmi dari AAUI atau AAJI. Untuk meningkatkan transparansi, OJK telah meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia yang terintegrasi dengan platform perizinan digital SPRINT.
Sistem ini dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital resmi bagi setiap agen. Selain itu, terdapat Database Polis Asuransi Indonesia yang menyajikan data akurat dari seluruh lini usaha asuransi melalui pelaporan rutin di Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Informasi lengkap mengenai regulasi dan perlindungan konsumen asuransi dapat diakses melalui pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan dan kanal informasi resmi perusahaan asuransi terkait.
