Berita

Penyalahgunaan Gas Nitrous Oxide: Polda Metro Jaya, Kemenkes, dan BPOM Diskusikan Regulasi Baru Pascakematian Selebriti

Tabung Whip Pink yang berisi gas nitrous oxide (N2O) menjadi sorotan publik menyusul penemuan barang bukti tersebut di apartemen penyanyi Lula Lahfah. Penemuan pada Jumat (30/1/2026) ini terjadi dalam penyelidikan kasus kematian sang penyanyi, memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan gas yang kerap disebut “gas tertawa” tersebut.

Penyelidikan Kasus dan Status Hukum Whip Pink

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa gas nitrous oxide dalam Whip Pink sebenarnya tidak boleh dikonsumsi sembarangan, meskipun secara medis aman. “Sama halnya dengan alkohol. Biasa digunakan untuk bersihkan luka, tapi disalahgunakan memberikan dampak yang tidak baik, ketika dioplos dengan minuman atau barang lain,” ujar Kombes Budi, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (30/1/2026).

Meskipun demikian, Whip Pink yang mengandung gas N2O saat ini belum termasuk dalam kategori barang ilegal. Pihak kepolisian tengah berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun regulasi baru terkait penggunaan N2O.

Bahaya Fatal Gas Nitrous Oxide Menurut Dokter Paru

Dokter Paru Konsultan Onkologi Toraks di Columbia Asia Hospital Medan, Moh. Ramadhani Soeroso, M.Ked(Paru), Sp.P(K)Onk, menjelaskan bahwa gas N2O banyak digunakan di dunia medis sebagai anestesi umum dan penghilang nyeri. “Whip pink isinya N2O. Gas N2O banyak dipakai di dunia medis oleh dokter sebagai anestesi umum, sebagai penghilang nyeri,” kata Ramadhani saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (2/2/2026).

Namun, penyalahgunaan gas N2O dengan menghirupnya langsung dari hidung atau mulut berpotensi sangat berbahaya. Ramadhani memaparkan, efek samping yang bisa terjadi meliputi tenggorokan membeku, saluran napas lumpuh, dan sesak napas. Kondisi ini dapat memicu detak jantung berdebar, serangan jantung, hingga kematian mendadak.

Dampak Jangka Panjang dan Risiko Kecanduan N2O

Senada, dokter spesialis paru dr. Erlang Samoedro, Sp.P(K), menambahkan bahwa penyalahgunaan gas N2O terjadi karena efeknya menyerupai narkoba, yang dapat membuat penggunanya rileks dan mengalami euforia. “Penyalahgunaan karena efeknya seperti penggunaan narkoba yang membuat orang jadi rileks dan euforia,” jelas Erlang saat dihubungi Kompas.com pada Senin (2/2/2026). Gas ini juga berpotensi menimbulkan kecanduan.

Erlang menerangkan, kandungan N2O yang berlebihan dapat menyebabkan hipoksia, yaitu kondisi di mana jaringan tubuh kekurangan pasokan oksigen. “Kondisi ini terjadi karena N2O menggantikan oksigen yang dihirup. Jadi tidak aman karena kandungannya kita enggak tahu berapa persen,” terangnya.

Penggunaan N2O secara terus-menerus dalam jangka panjang berpotensi merusak saraf. Gas ini menurunkan kadar vitamin B12 dalam tubuh, yang esensial untuk mielin atau pembungkus saraf. “Akibatnya saraf jadi rusak dan gejala pertamanya seperti kesemutan,” kata Erlang. Ia menganalogikan mielin yang rusak seperti kabel tanpa pembungkus yang mengalami korslet, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kelumpuhan.

Selain itu, menghirup gas N2O langsung dari tabung juga dapat menyebabkan kerusakan paru-paru. “Terjadi karena gas N2O yang dihirup langsung dari tabung gas bisa membuat selaput paru robek sehingga bisa terjadi pneumotoraks,” jelas Erlang. Kondisi lain yang mungkin timbul adalah udara terperangkap di rongga toraks yang menekan paru, serta zat N2O itu sendiri dapat menimbulkan inflamasi atau peradangan paru.

Informasi lengkap mengenai bahaya dan efek penyalahgunaan gas nitrous oxide ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari pihak kepolisian dan keterangan para dokter spesialis paru yang dirilis kepada media.