Finansial

PIP Rilis Skema Baru Pembiayaan UMi, Bunga Usaha Mikro Kini Bisa Dipatok Maksimal 4 Persen

Advertisement

PT Pusat Investasi Pemerintah (Persero) atau PIP memperkenalkan skema baru penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang memungkinkan bunga pinjaman bagi debitur ditekan hingga di bawah 4 persen. Langkah strategis ini dilakukan dengan melibatkan agregator usaha atau offtaker yang memiliki ekosistem bisnis terintegrasi dan jelas.

Mekanisme Penurunan Bunga Melalui Offtaker

Direktur Utama PT PIP, Ismet Saputra, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya mematok bunga sebesar 2 hingga 4 persen kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Namun, saat sampai ke tangan debitur, bunga tersebut meningkat karena adanya kebutuhan biaya operasional, termasuk program pendampingan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro.

Melalui skema baru ini, penyalur yang bertindak sebagai offtaker tidak mengambil keuntungan dari margin pembiayaan. Keuntungan bagi penyalur didapatkan dari efisiensi rantai pasok atau ekosistem bisnis yang mereka kelola, sehingga beban bunga di tingkat debitur dapat diminimalisasi secara signifikan.

“Jadi kalau ada offtaker nanti debitur itu bisa maksimal 4 persen tadi karena offtaker tidak akan ambil untung dari pembiayaannya,” ujar Ismet dalam acara media briefing di Sangkrah, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/2/2026).

Penguatan Ekosistem dan Kepastian Pasar

Keterlibatan offtaker dinilai akan memperkuat kepastian pasar bagi debitur UMi. Dengan menjadi bagian dari ekosistem usaha tertentu, risiko pembiayaan dapat ditekan dan biaya dana menjadi lebih efisien bagi para pelaku usaha kecil.

Advertisement

Saat ini, PIP tidak hanya menyalurkan pembiayaan melalui koperasi, tetapi juga membuka peluang bagi lembaga atau badan usaha yang memiliki kapasitas sebagai agregator usaha. Salah satu implementasinya adalah kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi tersebut di wilayah masing-masing.

Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

PIP tengah menjalin kerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di berbagai daerah, termasuk Pemerintah Kota Surakarta. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi lembaga atau badan usaha yang memiliki komoditas ekosistem usaha yang kuat.

“PIP bukan hanya ke koperasi saja, tetapi bisa menyalurkan melalui lembaga badan usaha, sehingga agregator atau offtaker yang punya komoditas ekosistem usaha itu bisa akses pembiayaan dengan bunga yang lebih murah daripada yang lainnya,” tambah Ismet.

Informasi mengenai pengembangan skema pembiayaan UMi ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Pusat Investasi Pemerintah dalam kegiatan media briefing di Surakarta pada 12 Februari 2026.

Advertisement