Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee (DRL) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Langkah hukum ini diambil pihak kepolisian setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh sang dokter ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masa Pencekalan dan Alasan Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa masa pencegahan dan tangkal (cekal) tersebut berlaku selama 20 hari. Larangan bepergian ke luar negeri ini mulai efektif sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026 untuk mendukung kebutuhan penyidikan.
“Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi kelancaran proses hukum yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Agenda Pemanggilan Tersangka Richard Lee
Selain melakukan pencekalan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Richard Lee pada pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk melanjutkan proses penyidikan atas kasus yang dilaporkan oleh pihak Doktif terkait produk dan layanan kecantikan.
“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tambah Budi. Kepolisian menyatakan tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku selama masa pemeriksaan berlangsung.
Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan
Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menilai bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
