Berita

Polda Metro Jaya Ringkus 7 Anggota Sindikat Pencurian Kabel Grounding di 46 SPBU Jabodetabek

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pencurian kabel grounding yang menyasar 46 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jakarta dan Bogor. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap dalam operasi ini, di mana beberapa di antaranya diketahui merupakan mantan teknisi pemasangan kabel tersebut.

Keahlian Mantan Teknisi dalam Aksi Pencurian

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa latar belakang para pelaku sebagai mantan teknisi memudahkan mereka dalam menjalankan aksinya. Para pelaku memahami titik koordinat kabel dan teknis pemotongan yang tepat tanpa mengundang kecurigaan di lokasi kejadian.

“Kenapa mereka tahu titiknya dan mereka tahu mana yang harus dipotong atau diambil? Karena mereka pernah memiliki pengalaman bagian daripada orang yang memasang peralatan tersebut,” ujar Iman kepada wartawan pada Selasa (10/2/2026).

Pembagian Dua Kelompok Tanpa Koordinasi

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka terbagi ke dalam dua kelompok yang bekerja secara mandiri. Kelompok pertama dipimpin oleh inisial W dengan total empat anggota, sementara kelompok kedua dipimpin oleh inisial U dengan tiga anggota.

  • Kelompok W: Terdiri dari 4 orang anggota.
  • Kelompok U: Terdiri dari 3 orang anggota.

“Kelompok W empat orang, kelompok U tiga orang, bekerja masing-masing tanpa koordinasi yang dua kelompok ini,” kata Abdul. Aksi kriminal ini diduga telah berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak November 2025, sebelum akhirnya terendus oleh pihak kepolisian melalui laporan kehilangan kabel di sejumlah SPBU.

Advertisement

Pengejaran Terhadap Jaringan Penadah

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Fokus utama kepolisian kini tertuju pada jaringan penadah yang menampung hasil curian kabel grounding tersebut untuk memutus rantai distribusi barang ilegal.

“Kami terus mengembangkan pada jaringan-jaringan lain, begitu pun juga terhadap para pelaku penadah hasil kejahatannya. Saat ini, kami sedang melakukan upaya pengembangan ke arah tersebut,” tambah Iman. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh elemen yang terlibat dalam sindikat ini.

Informasi mengenai perkembangan penanganan kasus pencurian kabel grounding ini disampaikan melalui konferensi pers resmi di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 10 Februari 2026.

Advertisement