Polres Metro Tangerang Kota Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterima.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk hadir menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penetapan Status Tersangka dan Pemanggilan
AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan status tersangka Bahar bin Smith pada Minggu (1/2/2026) di Tangerang. “Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya, seperti dilaporkan Antara.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025, dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Awaludin mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui tengah menghadiri sebuah kegiatan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Awaludin, dikutip dari Kompas TV. Kejadian bermula ketika anggota Banser tersebut mendatangi lokasi acara untuk menyimak ceramah. Namun, saat korban mendekat dan berniat bersalaman, sejumlah orang yang mengawal kegiatan tersebut mencegahnya.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup. Di tempat itu, menurut polisi, terjadi tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka serius. “Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.
Keterangan Korban dan Pihak Ansor
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Midyani, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Menurut Midyani, korban berada dalam jarak dekat dengan Bahar bin Smith sebelum dihadang dan diserang oleh pengawal.
“Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ujar Midyani, dikutip dari Kompas.com. Ia menambahkan, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar setelah Bahar bin Smith meminta ruangan khusus.
Di tempat tersebut, kekerasan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Bahar dan orang-orang di sekitarnya dalam rentang waktu cukup lama. “Kemudian Bahar meminta ruangan itu untuk melakukan perbuatan kejinya (penganiayaan) di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 00.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” sambungnya.
Selain mengalami penganiayaan, korban juga dilaporkan kehilangan telepon genggam yang dibawanya. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku. Midyani menyebut, dalam kasus ini terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bahar bin Smith.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum dan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Tangerang Kota yang dirilis pada 1 Februari 2026.