Polrestabes Medan berhasil meringkus dua kurir narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang membawa 80 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Sabtu (21/2), sementara seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai pengendali jaringan masih dalam pengejaran.
Kronologi Penangkapan Dua Tersangka
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap adalah YNP (31) dan SB (58). Keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, pada Rabu (11/2) dini hari.
“Pengungkapan kasus ini, yaitu 80 kg sabu dan 50.000 butir ekstasi. Ada dua tersangka, yakni YNP dan tersangka SB,” kata Calvijn saat konferensi pers, Sabtu (21/2).
Saat dicegat, polisi menemukan seluruh barang bukti narkoba tersebut di dalam mobil yang dikemudikan oleh YNP.
Modus Operandi dan Iming-iming Upah Fantastis
Calvijn menerangkan, kedua tersangka awalnya tidak saling mengenal satu sama lain. Mereka direkrut oleh seorang perempuan berinisial L untuk menjemput narkoba dari Tanjungbalai.
Untuk tugas tersebut, YNP dijanjikan upah sebesar Rp 280 juta, sementara SB akan menerima Rp 100 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, kedua pelaku berangkat dari Jambi menuju Tanjungbalai.
Rencananya, puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi itu akan diantar menuju Pekanbaru.
Pengejaran Pengendali Jaringan Narkoba
Saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu perempuan berinisial L yang diduga menjadi pengendali utama dalam jaringan peredaran narkoba ini. Keberadaannya masih menjadi fokus penyelidikan Polrestabes Medan.
Informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polrestabes Medan yang dirilis pada Sabtu (21/2).
