Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengisi posisi Wakil Komandan Pasukan Stabilisasi Internasional atau International Stabilization Force (ISF) di Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Komisi I DPR RI telah menetapkan kriteria ketat bagi prajurit TNI yang akan mengemban amanah tersebut, mengingat posisi ini dinilai strategis dan merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar bagi Indonesia.
Kualifikasi Prajurit TNI Versi Komisi I DPR
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, pada Minggu (22/2/2026), menjelaskan bahwa prajurit yang ditugaskan harus memiliki pengalaman panjang dalam operasi multinasional. Selain itu, kemampuan diplomasi militer serta integritas yang tinggi menjadi syarat mutlak.
“Penempatan ini bukan sekadar soal pangkat, tetapi juga soal kapasitas kepemimpinan dan kemampuan membangun sinergi dengan berbagai kontingen negara lain,” ujar Dave Laksono kepada wartawan.
Menurut Dave, kehadiran Indonesia di posisi strategis seperti Wakil Komandan ISF menunjukkan kepercayaan internasional terhadap profesionalisme dan rekam jejak TNI dalam misi perdamaian dunia. Komisi I DPR akan memastikan prajurit TNI yang ditugaskan memiliki kualifikasi sesuai standar internasional agar dapat menjalankan amanah dengan baik dan menjaga nama baik Indonesia.
Secara umum, posisi Wakil Komandan ISF memang diisi oleh perwira tinggi, tergantung pada struktur organisasi yang ditetapkan oleh Board of Peace.
Proses Penunjukan dan Peran Strategis Indonesia
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono sebelumnya telah menanggapi pertanyaan mengenai sosok anggota TNI yang akan menjadi Wakil Komandan ISF dari Indonesia. Pada Sabtu (21/2), Sugiono menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada nama yang diputuskan untuk mengisi posisi tersebut.
“Nanti akan didiskusikan dulu. Itu nanti ya dari TNI yang pilih,” kata Sugiono.
Sugiono juga menerangkan bahwa akan ada tiga wakil komandan atau deputy commander dalam struktur ISF. Indonesia terpilih menjadi Wakil Komandan Operasi karena mengirimkan 8.000 personel, menjadikannya salah satu kontingen terbesar di ISF. Sementara itu, posisi Force Commander dipegang oleh Amerika Serikat.
Informasi lengkap mengenai kriteria dan penunjukan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi I DPR dan Kementerian Luar Negeri yang dirilis pada 21-22 Februari 2026.
