Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman, Tanggapi Kegaduhan Publik Atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, pada Jumat, 30 Januari 2026. Keputusan ini diambil menyusul penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), warga Sleman yang mengejar penjambret istrinya hingga pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan.
Penonaktifan Edy Setyanto merupakan respons atas kegaduhan publik dan kekeliruan dalam penerapan pasal yang menjerat Hogi. Sebelumnya, Edy telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta.
Permohonan Maaf dan Arahan DPR
Dalam RDP yang disiarkan KompasTV pada Rabu, 28 Januari 2026, Kombes Pol. Edy Setyanto mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi Minaya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada Hogi dan istrinya, Ibu Arsita.
“Pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan Saudara Hogi itu sama dengan yang kami rasakan. Kami pada saat itu hanya ingin melihat kepastian hukum,” ujar Edy. “Namun rupanya, penerapan pasalnya mungkin kurang tepat. Untuk itu, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Pak Hogi dan Ibu Arsita,” lanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yuniarto, turut menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan pihak kejaksaan untuk mengikuti arahan DPR RI agar perkara tersebut dihentikan.
Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara
Menanggapi kekeliruan dalam penetapan status tersangka Hogi, Polri memutuskan untuk menonaktifkan sementara Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolres Sleman. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme serta menjamin transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo, dikutip dari Kompas.com pada 30 Januari 2026.
Alasan Penonaktifan dan Rekomendasi Audit
Keputusan penonaktifan Edy Setyanto didasarkan pada rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Audit tersebut menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan.
Dugaan lemahnya pengawasan ini dinilai menyebabkan proses penyidikan memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya citra Polri. Rekomendasi penonaktifan kemudian disepakati oleh seluruh peserta audit hingga pemeriksaan lanjutan terhadap Edy Setyanto selesai dilakukan. Polda DIY dijadwalkan melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Sleman di Mapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB.
Hogi Minaya Tidak Ditahan
Dalam rapat lanjutan bersama Komisi III DPR RI, Edy Setyanto kembali menjelaskan dilema yang dihadapi jajarannya saat menangani perkara tersebut. “Demikian menjadi dilema yang kami rasakan, Bapak, ketika kami harus berdiri di dua sisi, antara korban dan pelaku,” ujarnya dalam RDP di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Edy menegaskan bahwa kewenangan polisi adalah mencari dan mengumpulkan bukti, bukan memutus sesuatu hal atas nama keadilan. Ia meyakini tindakan Hogi mengejar penjambret merupakan bentuk spontanitas untuk melindungi istrinya, namun penilaian tersebut tidak serta-merta dapat menghentikan proses hukum.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polresta Sleman memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Hogi Minaya selama proses hukum berlangsung. “Kami mengabulkan permohonan agar tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan yang bersangkutan tetap dapat menjalani aktivitas sehari-hari, berkumpul dengan keluarga, serta menyiapkan pembelaan hukum,” jelas Edy.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polri dan hasil RDP Komisi III DPR RI yang dirilis pada 28 dan 30 Januari 2026.