Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun masuk dalam bursa pimpinan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang berkembang di tengah dimulainya proses seleksi pimpinan lembaga pengawas keuangan tersebut.
Purbaya menyatakan bahwa rumor tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Meskipun jumlah pendaftar seleksi mencapai puluhan orang, ia memastikan nama-nama yang beredar dalam isu tersebut tidak terdaftar sebagai calon. “Enggak, itu mungkin enggak ya. Rumor itu salah,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Status Suahasil Nazara sebagai Panitia Seleksi
Purbaya mengaku heran dengan dikaitkannya nama Suahasil Nazara dalam bursa calon pimpinan OJK. Ia menegaskan bahwa Suahasil saat ini tercatat sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) bersama dirinya, sehingga secara aturan tidak mungkin mendaftarkan diri sebagai calon pejabat OJK. “Ngapain jadi Wakil Ketua OJK,” tambah Purbaya menjelaskan posisi Suahasil.
Pansel sendiri dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dalam struktur tersebut, Purbaya bertindak sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi delapan anggota lainnya termasuk Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, hingga Aida S. Budiman.
Detail Pendaftaran dan Jabatan yang Dibuka
Panitia Seleksi telah membuka pendaftaran untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Dewan Komisioner OJK. Jabatan yang tersedia meliputi:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota.
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota.
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. Purbaya menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki integritas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Empat Tahapan Proses Seleksi
Proses penyaringan kandidat akan dilakukan secara ketat melalui empat tahapan utama untuk memastikan terpilihnya pimpinan terbaik. Tahapan tersebut meliputi:
- Tahap I: Seleksi administratif.
- Tahap II: Penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan penulisan makalah.
- Tahap III: Asesmen dan pemeriksaan kesehatan.
- Tahap IV: Afirmasi atau wawancara.
Seluruh hasil tahapan akan diumumkan secara transparan melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Keputusan Panitia Seleksi ditegaskan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan yang dirilis pada 12 Februari 2026.
