Industri asuransi di Indonesia tengah melakukan transformasi besar guna meningkatkan kepercayaan publik melalui reformasi keagenan. Langkah ini diambil untuk memastikan para agen bekerja secara profesional dan menghindari praktik penjualan yang tidak etis atau misselling yang selama ini kerap merugikan pemegang polis.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan Melalui Database OJK
Pengamat asuransi Tri Joko Santoso menjelaskan bahwa saat ini seluruh agen asuransi wajib memiliki lisensi resmi dan terdaftar dalam database Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan pembinaan, baik oleh perusahaan asuransi maupun regulator.
“Sehingga mudah diawasi dan dibina baik oleh perusahaan dan regulator,” ujar Tri Joko. Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, agen asuransi didefinisikan sebagai individu atau badan usaha yang bertindak atas nama perusahaan asuransi dalam memasarkan produk. Meski tidak ada syarat pendidikan khusus, setiap agen wajib mengantongi sertifikat dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) atau Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Tantangan BPJS Kesehatan dan Kehadiran Insurtech
Kehadiran BPJS Kesehatan dan teknologi asuransi (insurtech) menjadi tantangan sekaligus peluang bagi para agen. Pengamat asuransi Wahju Rohmanti menilai agen harus lebih cerdas dalam memposisikan produk asuransi swasta sebagai komplemen, bukan substitusi dari BPJS Kesehatan.
- Edukasi Mendalam: Agen wajib menjelaskan perbedaan nilai tambah asuransi swasta dibandingkan jaminan sosial.
- Adaptasi Teknologi: Di era digital, agen dituntut melek teknologi dan mampu memanfaatkan media sosial untuk pemasaran.
- Sentuhan Manusia: Meskipun digital marketing marak, faktor kepercayaan melalui interaksi langsung tetap menjadi pembeda utama agen asuransi.
Menyoroti Kualitas dan Profesionalisme Agen
Praktisi asuransi Andreas Freddy Pieloor menyoroti bahwa kinerja keagenan saat ini berada dalam fase penyesuaian. Ia mencatat adanya kecenderungan agen menjadi lebih disiplin dalam menjelaskan manfaat, batasan, hingga pengecualian polis. Namun, ia menyayangkan minat masyarakat yang masih rendah terhadap profesi ini akibat stigma negatif dari kasus gagal bayar di masa lalu.
“Rekrutmen agen di banyak perusahaan lebih menonjolkan narasi komisi besar dan bisa cepat kaya dibandingkan narasi profesionalisme dan perlindungan konsumen,” ungkap Andreas. Menurutnya, kualitas agen sangat bergantung pada investasi perusahaan dalam sistem rekrutmen, pelatihan terstruktur, dan supervisi aktif di lapangan.
Inovasi Digital untuk Perlindungan Konsumen
Sebagai bagian dari penguatan ekosistem, OJK telah meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia yang terintegrasi dengan platform SPRINT. Sistem ini dilengkapi dengan QR Code sebagai identitas digital resmi yang dapat diakses oleh masyarakat untuk memverifikasi legalitas agen.
| Data Industri (Nov 2025) | Jumlah / Status |
|---|---|
| Jumlah Agen Terdaftar | 390.217 Orang |
| Sistem Verifikasi | QR Code & SPRINT OJK |
| Dasar Hukum | POJK No. 23 Tahun 2023 |
Informasi lengkap mengenai kebijakan dan standarisasi keagenan ini merujuk pada ketentuan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta laporan perkembangan industri asuransi nasional hingga awal tahun 2026.
