Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, memberikan tanggapan resmi terkait wacana pemerintah yang berencana membatasi jumlah mahasiswa yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Heri menegaskan bahwa selama ini UI telah menerapkan pembatasan secara mandiri melalui proses seleksi ketat yang berbasis pada standar kualitas akademik.
Prioritas Kualitas di Atas Kuantitas
Heri menjelaskan bahwa minat masyarakat untuk menempuh pendidikan di UI sangat tinggi, dengan jumlah pendaftar yang bisa mencapai 160.000 orang. Namun, ia menekankan bahwa UI tidak fokus pada pengejaran jumlah mahasiswa dalam skala besar, melainkan pada penjaringan calon mahasiswa yang benar-benar berkualitas.
Saat ini, total mahasiswa aktif di UI tercatat sebanyak 52.000 orang. Menurut Heri, angka tersebut masih berada di bawah kapasitas maksimal jika dibandingkan dengan rasio jumlah dosen yang tersedia di lingkungan kampus.
Standar Seleksi dan Persaingan Ketat
Heri menegaskan bahwa untuk menjadi bagian dari sivitas akademika UI, calon mahasiswa harus memiliki kemampuan intelektual yang mumpuni. Ia menyatakan bahwa status ekonomi atau kekayaan tidak menjadi jaminan seseorang dapat diterima di universitas tersebut.
Ketajaman persaingan masuk UI digambarkan melalui rasio penerimaan yang sangat kecil. “Jadi kalau yang daftar 100, hanya 1 yang diterima,” ujar Heri saat memberikan keterangan di Kampus UI, Depok, Jawa Barat.
Komitmen Beasiswa bagi Mahasiswa Kurang Mampu
Kendati menerapkan standar tinggi, Heri memastikan bahwa UI tetap inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. UI berkomitmen memberikan dukungan penuh melalui penyediaan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi yang memiliki kendala finansial.
“Apabila dia tadi tidak mampu, ekosistem kita akan membantu untuk kemudian mencarikan beasiswanya tadi. Sampai lulus,” jelas Heri lebih lanjut mengenai skema bantuan pendidikan di UI.
Kebijakan Pembatasan oleh Mendikti Saintek
Wacana pembatasan ini sebelumnya dipertegas oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto. Pihak kementerian telah meminta seluruh PTN untuk membatasi rekrutmen mahasiswa baru agar sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan arahan tersebut, proses penerimaan mahasiswa baru untuk periode tertentu hanya diperbolehkan berlangsung hingga Juli 2025 guna menjaga keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Informasi mengenai kebijakan penerimaan mahasiswa ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Rektor UI dan koordinasi bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Februari 2026.
