Mantan narapidana Rutan Salemba, Jaya, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Dalam keterangannya, Jaya mengaku pernah diminta oleh Ammar untuk mengantarkan sabu kepada tahanan lain dengan iming-iming upah mingguan sebesar Rp 100.000.
Temuan Barang Bukti di Langit-langit Sel
Jaya menjelaskan bahwa dirinya sempat mendekam di blok yang sama dengan Ammar Zoni selama kurang lebih tiga minggu sebelum bebas pada April 2025. Ia mengungkapkan momen saat petugas Rutan melakukan penggeledahan dan menemukan tas berwarna cokelat milik Ammar yang disembunyikan di langit-langit atau dak-dakan kamar sel.
“Ada di selipan dak-dakan itu, di dalam tas. Tasnya sedang, warna coklat,” ujar Jaya saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai posisi barang bukti tersebut. Tas itu diketahui berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Jaya menegaskan bahwa ia mengenali barang tersebut sebagai sabu hanya dengan melihatnya secara langsung.
Penggunaan Aplikasi Zangi untuk Transaksi
Terkait distribusi barang haram tersebut, Jaya menyebut Ammar diduga menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur pesanan dan titik pengantaran. Jaya mengaku diperintahkan oleh Ammar untuk mengunduh aplikasi tersebut, bahkan proses pendaftarannya dibantu langsung oleh sang aktor.
“Saya disuruh download sama Bang Ammar. Semuanya dia yang daftarin. Katanya ‘Coba download aja, nanti kalau ada yang pesen nge-chat-nya ke situ’,” ungkap Jaya.
Jaya menambahkan bahwa setelah ada pesan masuk dari pemesan seperti Andi, Ngantuk, atau Asep, ia akan melapor kepada Ammar. Ammar kemudian memberikan instruksi untuk menyerahkan barang di lokasi tertentu, seperti di area tangga rutan. Namun, Jaya mengaku tidak mengetahui mekanisme pembayaran karena hal itu menjadi urusan langsung antara pemesan dengan Ammar.
Janji Upah dan Konsumsi Sabu Gratis
Dalam persidangan, Jaya juga membeberkan bahwa Ammar menjanjikan upah rutin untuk jasa pengantaran sabu yang dibungkus menggunakan gulungan tisu. Meski demikian, Jaya mengaku upah Rp 100.000 per minggu tersebut belum sempat ia terima. Selain janji uang, Jaya menyebut pernah ditawari Ammar untuk mengonsumsi sabu secara gratis menggunakan alat hisap bong.
Dakwaan Peredaran Narkotika di Rutan
Ammar Zoni didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I di Rutan Salemba sejak 31 Desember 2024. Ia diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre untuk kemudian diedarkan di dalam rutan. Dalam perkara ini, Ammar menjadi terdakwa VI bersama lima orang lainnya, yaitu:
- Terdakwa I: Asep bin Sarikin
- Terdakwa II: Ardian Prasetyo bin Arie Ardih
- Terdakwa III: Andi Muallim alias Koh Andi
- Terdakwa IV: Ade Candra Maulana bin Mursalih
- Terdakwa V: Muhammad Rivaldi
Informasi lengkap mengenai jalannya persidangan ini disampaikan berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Februari 2026.
