Islami

Simak Aturan dan Hukum Qadha Puasa Bagi Wanita yang Baru Suci dari Haid Setelah Masuk Waktu Subuh

Advertisement

Kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan memiliki syarat sah tertentu bagi wanita, salah satunya adalah suci dari haid. Namun, sering muncul pertanyaan mengenai status puasa jika seorang wanita baru mendapati dirinya suci setelah waktu fajar atau Subuh telah masuk.

Hukum Puasa Setelah Masuk Waktu Subuh

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, puasa seorang wanita dianggap tidak sah apabila ia baru suci dari haid setelah terbit fajar. Hal ini dikarenakan syarat suci harus sudah terpenuhi sebelum waktu puasa dimulai agar ibadah tersebut dapat dihitung sah sejak awal waktu.

Meskipun puasanya tidak sah, wanita tersebut tetap dianjurkan untuk melakukan imsak atau menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga waktu Maghrib. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kemuliaan bulan Ramadhan, namun kewajiban untuk mengganti atau qadha puasa di hari lain tetap berlaku.

Penjelasan Teknis dalam Mazhab Syafi’i

Dalam literatur fiqih Mazhab Syafi’i, aturan ini dijelaskan secara rinci untuk memberikan panduan bagi umat. Kitab Fath al-Mu’in karya Syaikh Zainuddin al-Malibari menyebutkan bahwa disunnahkan untuk menahan diri bagi wanita yang suci di tengah hari.

Advertisement

“Disunnahkan ‘ngeker’ (menahan seperti halnya orang berpuasa) bagi orang yang baru sembuh dari sakitnya, musafir yang telah sampai tujuan pada siang hari dalam keadaan berbuka, dan wanita haid yang baru suci pada tengah hari.”

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam kitab Fiqhu al-‘Ibadat ‘ala Mazhabi as-Syafii yang menegaskan poin-poin berikut:

  • Puasa tidak sah jika kesucian baru terjadi setelah fajar, meskipun hanya berselang waktu singkat.
  • Disunnahkan untuk tetap menahan diri dari makan dan minum hingga akhir waktu puasa.
  • Wajib melakukan qadha atau mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.

Informasi mengenai hukum ibadah ini dirangkum berdasarkan penjelasan dalam kitab-kitab fiqih otoritatif dan rujukan dari otoritas keagamaan yang berlaku di Indonesia.

Advertisement